Kegiatan Temu Sadar Hukum di Kantor Aisiyah Cabang Tebet

BPHNTV-Jakarta. Rabu siang Tim Penyuluh Hukum bertolak menuju Kantor Aisiyah cabang Tebet untuk melaksanakan kegiatan Temu Sadar Hukum. Dalam kegiatan Temu Sadar Hukum kali ini sengaja membahas tema mengenai Sistem Kewarisan Islam Di Indonesia yang disampaikan oleh N. Oneng Nurul Bariyah dan Hak-Hak Anak Dalam Perspektif Perlindungan Anak Oleh : Bahria Prentha, S.H, M.H (25/03).

Selain pemaparan yang dilakukan oleh narasumber, juga ada pemutaran film pendek dan film dokumenter penyuluhan hukum, serta diskusi yang di lakukan oleh para peserta sesuai dengan tema materi yang dipaparkan oleh narasumber.

Dalam Kesempatan tersebut N. Oneng Nurul Bariyah menyatakan bahwa Hukum waris merupakan salah satu hukum yang diterangkan secara jelas dalam al-Quran. Berbeda dengan hukum Islam lainnya yang hanya dijelaskan secara global, termasuk masalah kewajiban salat dimana tatacara pelaksanaannya hanya dijelaskan dalam sunnah Rasulullah saw.

Mengapa hukum waris dalam islam diatur sangat jelas dalam al-quran, karena Allah sebagai SyÄri (Pembuat Syari’at) Maha Mengetahui karakter dan sifat manusia yang memiliki kecenderungan “serakah” terhadap harta sehingga menetapkan aturan kewarisan sangat jelas dan diatur sedemikian rupa agar manusia dapat melaksanakannya dengan baik, jelas Nurul Bariyah. Oleh karena itu, memahami hukum waris Islam sangat penting agar setiap muslim dapat melaksanakannya sesuai petunjuk Allah sebagaimana tertuang dalam al-Quran dan terhindar dari perselisihan.  

Pentingnya memahami hukum waris islam juga tertuang dalam hadist Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ahmad, al-Nasa’i dan Daruquthni yang berbunyi, “Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ilmu itu kepada orang-orang, karena aku adalah manusia yang akan direnggut (wafat), sesungguhnya ilmu itu akan dicabut dan akan timbul fitnah hingga kelak ada dua orang berselisihan mengenai pembagian warisan, namun tidak ada orang yang memutuskan perkara mereka”, jelas Nurul Bariyah.  

Hadis di atas menjelaskan pentingnya hukum waris difahami agar diamalkan dan dapat  menjadi solusi terhadap pertikaian dalam pembagian harta warisan. Hukum waris Islam  disyariatkan untuk menjadi pedoman bagi umat Islam dalam mengatur pembagian harta warisan yang berdasarkan asas keadilan, asas kepastian hukum, asas ilahiyah, dan asas individual, sambung Nurul Bariyah.

Di akhir pemaparannya, dirinya menyatakan bahwa sistem waris yang berlaku di Indonesia, dalam beberapa hal tetap berpegang teguh pada al-Quran dan sunnah, serta ada beberapa bagian berdasarkan ijtihad. Untuk itu ia berpesan kepada seluruh audiens agar terus mempelajari mengenai hukum waris, karena ilmu ini akan sangat berguna kelak nanti menghadapi permasalahan waris, tutupnya. ***(RA)