Kapusren BPHN Tekankan Pentingnya Policy Based On Research dan Partisipasi Publik Bermakna dalam Pembentukan RUU Jaminan Benda Bergerak

BPHN.GO.ID - Jakarta. Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Benda Bergerak merupakan respon dari kebutuhan dalam menyediakan kerangka hukum penjaminan yang terintegrasi, efektif dan sederhana.

 

RUU Jaminan Benda Bergerak masuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024. Sebagai rangkaian dalam pembentukan RUU Jaminan Benda Bergerak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Diskusi Publik Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Benda Bergerak pada hari Kamis, (20/06/2024) bertempat di Hotel JS Luwansa. Kegiatan ini melibatkan berbagai stakeholder terkait antara lain Lembaga pembiayaan, pegadaian, perbankan, INSA (Indonesia National Shipowner Association), Kadin, Masyarakat Hukum Udara, akademisi hingga Kementerian/Lembaga.

 

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi menekankan untuk setiap kebijakan yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan harus berdasarkan riset dan jangan hanya didasarkan keinginan  pemangku kekuasaan. “Pembentukan peraturan harus menunjukkan suatu kebutuhan yang didasarkan pada policy based on research. Dalam pelaksanaannya perumusan peraturan perundang-undangan harus menempatkan partisipasi publik bermakna sebagai instrumen dalam menjamin hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapat penjelasan yang dimiliki oleh masyarakat,” ungkapnya.

 

Selain melalui forum Diskusi Publik, Arfan menambahkan bahwa upaya menjaring partisipasi masyarkaat secara daring dapat dilakukan melalui laman partisipasiku.go.id yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Arfan juga menyampaikan bahwa dalam naskah akademik RUU Jaminan Benda Bergerak dilandasi dengan pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis. “Kami memastikan bahwa pembentukan RUU jaminan benda bergerak akan mensejahterakan masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia dan tidak menabrak sistem hukum nasional serta dapat menjadi probem solving dari kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

 

Penyusunan RUU Jaminan Benda Bergerak akan menggabungkan 3 lembaga jaminan yang ada yaitu gadai, jaminan fidusia, dan jaminan resi gudang. Konsep dalam pengaturannya berupaya mempertahankan best practice yang ada dan mengatur solusi baru dari permasalahan yang terdapat dalam berbagai lembaga jaminan yang ada sebelumnya.