Kapusren BPHN Ingatkan untuk Kedepankan Kepentingan Nasional dalam Ratifikasi Perjanjian Internasional

BPHN.GO.ID – Jakarta. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi menekankan pentingnya memperhatikan kepentingan nasional dalam kegiatan  "Temu Konsultasi Nasional Dalam Rangka Ratifikasi The United Nations agreement on Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ)", di Hotel Pullman Jakarta Indonesia Thamrin CBD, Jumat (01/02/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Arfan menjelaskan peta jalan  dalam proses ratifikasi Perjanjian BBNJ, mulai Perencanaan hingga penetapan dan  Pengundangannya. Arfan juga mengulas mengenai baju hukum untuk ratifikasi Perjanjian BBNJ agar  sesuai dengan materi muatannya. Pada dasarnya terdapat dua pilihan baju hukum yang dapat digunakan untuk ratifikasi Perjanjian Internasional, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Presiden. Perlu telaahan mendalam untuk mengetahui kesesuaian antara materi muatan dan jenis Peraturan perundang-undangan yang tepat. 

Arfan juga mengingatkan perlunya disiapkan Naskah Akademis (jika baju hukum yang digunakan adalah Undang-Undang), atau Naskah Urgensi yang komperhensif (jika pilihannya adalah Peraturan Presiden) untuk memastikan bahwa secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, ratifikasi yang dilakukan sejalan dengan kepentingan nasional. 

Naskah ini harus mampu memotret urgensi, tujuan, lingkup pengaturan dan manfaat serta dampaknya bagi kepentingan nasional. Arfan juga mengingatkan perlunya  komitmen dari Kementerian/Lembaga terkait untuk menentukan leading sektornya, mengingat substansi yang ada dalam Perjanjian BBNJ bersifat lintas sektoral. 

Lebih lanjut, Arfan juga mengingatkan beberapa hal penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk meratifikasi Perjanjian BBNJ ini.  Naskah Akademik maupun Naskah Urgensi harus dapat menjelaskan bahwa ratifikasi Perjanjian BBNJ ini tidak akan bertentangan dengan kepentingan nasional.

 Dalam upaya untuk meratifikasi Perjanjian BBNJ juga harus melaksanakan proses partisipasi publik bermakna (meaningful participation) yang dilakukan sejak tahap perencanaan sampai dengan pengundangan,” ungkapnya.

Naskah Akademis atau Naskah Urgensi untuk meratifikasi Perjanjian BBNJ perlu  dilengkapi dengan pendekatan Cost and Benefit Analysis (CBA), Regulatory Impact Analysis (RIA), serta ROCCIPI guna mengetahui apakah beban anggaran lebih besar daripada manfaat yang didapatkan, dampak yang akan ditimbulkan, serta resiko yang perlu diantisipasi. (HUMAS BPHN)