Kapusbudbankum BPHN Soroti Pentingnya Program Bantuan Hukum untuk Pendampingan Tenaga Kerja yang Terlibat Perselisihan Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta. Perselisihan dalam hubungan industrial menjadi salah satu tantangan dalam dunia ketenagakerjaan yang dapat mengakibatkan gangguan keharmonisan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat buruh. Perselisihan yang kerap dialami yaitu mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh. 

Menurut Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sofyan, Bantuan hukum dapat memfasilitasi mediasi sebagai alternatif penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta membantu kedua belah pihak yang berselisih untuk dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing di hadapan hukum. 

“Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dapat memberikan pendampingan hukum bagi para tenaga kerja yang terlibat perselisihan ketenagakerjaan. Mereka akan didampingi oleh pelaksana bantuan hukum (advokat/paralegal), mulai dari penyelesaian secara nonlitigasi hingga penyelesaian secara litigasi, mendapatkan konsultasi konsultasi hukum, serta saran terkait permasalahan yang dihadapi,” kata Sofyan ketika memberikan paparan dalam kegiatan Serasehan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (07/03/2024). 

Sofyan memberikan contoh pemberian bantuan hukum dalam kasus pemutusan hubungan kerja. Pekerja sebagai penerima bantuan hukum dapat meminta pendampingan oleh PBH untuk mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial/pemutusan hubungan kerja pada pengadilan. 

“Tujuan dari program bantuan hukum ini salah satunya untuk meringankan beban biaya hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu saat menghadapi permasalahan hukum. Negara melindungi masyarakat yang tidak mampu dan memastikan mereka tetap memperoleh keadilan hukum,” tambah Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Merlynn Park Hotel Jakarta. 

Mengenai persyaratan program bantuan hukum, Sofyan menjabarkan bahwa dokumen yang dibutuhkan yakni Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin (SKTM), surat kuasa atau penunjukan hakim, surat permohonan bantuan hukum, bukti keterangan identitas, dan bukti keterangan domisili. (HUMAS BPHN)