BPHN.GO.ID – Bandung. Analis Hukum memiliki peran strategis dalam siklus pembentukan peraturan perundangan-undangan, mulai dari tahap perencanaan, perancangan, pembahasan, hingga evaluasi dan peninjauan. Keterlibatan mereka di semua tahap ini memastikan terciptanya peraturan perundangan yang berkualitas, koheren, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan menegaskan bahwa saat ini seorang Analis Hukum tidak hanya dapat dilibatkan dalam proses evaluasi peraturan perundangan yang bersifat eksisting, namun juga dapat dilibatkan pada saat proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 98 Undang-undang Nomor 13 tahun 2022 yang menyebutkan selain Perancang PUU pembentukan peraturan perundang-undangan dapat mengikutsertakan Analis Hukum sesuai dengan kebutuhan.
“Hal ini tentu telah mendorong peran Analisis Hukum baik pada saat peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku maupun pada saat peraturan perundang-undangan pada proses pembentukan yang secara substansional Analisis Hukum dapat berperan memberikan masukan sesuai dengan bidang tugas dan kompetensi yang dimilikinya,” tegas Nur Ichwan dalam kegiatan Pendalaman Materi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Perancang PUU) dan Analis Hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (20/06/2024).
Kemudian, Kepala BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham, Razilu menyebut dalam upaya peningkatan kapasitas JF Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat dipetakan melalui uji kompetensi di BPSDM Hukum dan HAM. “BPSDM Hukum dan HAM sejak tahun 2021 telah bekerja sama baik dengan instansi pembina yang berada di Kemenkumham maupun di luar Kemenkumham dalam pelaksanaan penilaian kompetensi,” jelas Razilu.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Effin Martiana mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi wadah diskusi yang efektif untuk memahami lebih dalam materi yang disampaikan oleh narasumber yang luar biasa. Hal ini memungkinkan peserta untuk menyerap informasi dengan baik dan menerapkannya dalam praktik.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ditjen PP, Nuryanti Widyastuti menyatakan jika terdapat potensi kenaikan tunjangan Jabatan Fungsional Perancang PUU melihat beban kerja yang tinggi dan Perpres 43 Tahun 2007 tentang Tunjangan Fungsional Perancang PUU belum direvisi kembali sejak penetapannya pada 28 Juni 2007.
Asessor Ahli Utama Badan Kepegawaian Negara, Supranawa Yusuf menekankan perlunya Implementasi Dimensi Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) di instansi pemerintah sebagai langkah untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi. Implementasi Dimensi IP ASN ini meliputi empat dimensi yang terdiri dari kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin.
Kegiatan ini diikuti oleh para JF Analis Hukum, Perancang PUU dan para pegawai di lingkungan KKP sebanyak 80 (delapan puluh) orang. Diharapkan kegiatan ini memberikan kesempatan belajar yang berharga bagi para peserta untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam bidang hukum dan perundang-undangan. (HUMAS BPHN)