JDIH Jadi Pilar Strategis dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Hukum Kemenaker

BPHN.GO.ID – Jakarta.  Salah satu aspek utama dari reformasi birokrasi adalah transparansi dan aksesibilitas informasi. Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), informasi-informasi krusial seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan, dan dokumen hukum lainnya telah dibuat tersedia untuk publik agar lebih mudah diakses. Hal ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat umum, tetapi juga memungkinkan praktisi hukum, peneliti, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengakses informasi dengan cepat dan efisien.

Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (JDIHN BPHN), Nofli, menyampaikan bahwa JDIH tak hanya menjadi elemen penting dalam mendorong reformasi birokrasi, namun juga dalam mewujudkan reformasi hukum. 

“Sebagai salah satu variabel pada penilaian Indeks Reformasi Hukum, JDIH diharapkan menjadi pendorong kementerian dan lembaga dalam melakukan reformasi hukum,” ujar Nofli dalam kata sambutannya di acara Pembinaan Komunitas Hukum Tahun 2024 yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa (05/03/2024). 

Menurut Nofli, kehadiran JDIH tidak hanya dilihat sebagai sarana untuk memublikasikan dokumen dan informasi hukum, tapi juga sebagai instrumen strategis untuk mencapai tujuan reformasi hukum. 

“Hal ini menunjukkan JDIH tidak hanya berfungsi sebagai wadah informasi hukum, tetapi juga alat yang dapat mendorong perbaikan dalam sistem hukum,” tambah Nofli dalam acara yang digelar di The Grand Mansion Menteng, Jakarta Pusat, ini. 

Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, menekankan pentingnya menjadikan JDIH Kemenaker semakin kompetitif, dengan harapan kembali menempati peringkat atas dalam JDIH Awards dan meningkatnya nilai IRH Kemenaker. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan RI mengakui nilai strategis JDIH dalam pencapaian tujuan reformasi hukum dan birokrasi. 

Pengelolaan JDIH, lanjut Anwar, menjadi jantung yang memompa keberlanjutan dan keberhasilan di bidang hukum. Informasi dan dokumentasi hukum yang baik menjadi kunci utama pembuatan kebijakan yang akurat dan efektif. Ia juga menekankan perlunya langkah strategis untuk memastikan informasi dan dokumen hukum yang dikelola senantiasa relevan dan terkini.

“Evaluasi dan pembaharuan berkala menjadi praktek rutin yang harus kita lakukan untuk menjaga ketepatan dan ketelitian data," tambah Anwar.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM, serta perwakilan pegawai dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM. (HUMAS BPHN)