Ivo Novita: Masyarakat Turut Ambil Peran Dalam Mencegah Terjadinya KDRT
Jakarta-BPHN, Hingga saat ini kita masih sering mendengar tentang kekerasan dalam rumah tangga baik itu di media massa bahkan tidak jarang terjadi dilingkungan tempat tinggal kita namun kadang kita beranggapan bahwa hal tersebut adalah urusan rumah tangga masing-masing sehingga kita tidak boleh mencampuri masalah rumah tangga orang lain. Oleh karena itu, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi salah satu tema Penyuluhan Hukum yang disampaikan dalam kegiatan Ceramah Hukum Terpadu yang dilaksanakan pada Selasa (31/1) yang bertempat di Aula Puskesmas Kampung Melayu. Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. sebagai narasumber menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomior 23 Tahun 2004 dijelaskan bahwa masyarakat turut berperan dalam mencegah terjadinya KDRT dengan cara mencegah terjadinya tindakan pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan sebagainya. Tujuan dari penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yakni; mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban KDRT, menindak pelaku KDRT dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Narasumber mengharapkan agar para peserta penyuluhan hukum terpadu agar dapat membantu keluarga, teman, tetangga atau orang-orang disekitar mereka jika terjadi permasalahan hukum dengan melapor ke P2TP2A, dapat mendatangi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum atau dapat langsung melakukan konsultasi hukum dengan datang ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, secara online melalui website lsc.bphn.go.id atau dapat bertanya melalui twitter : @penyuluhanhukum, instagram : @penyuluhanhukum_bphn dan melalui facebook : legal smart community.***(RA/EAJ)