BPHN.GO.ID – Yogyakarta. Pemerintah saat ini tengah melakukan penelaahan terhadap usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan. Hal ini penting karena UU yang eksis saat ini, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006, dianggap butuh pembaruan guna memberikan perlindungan dan kepastian Hukum yang lebih baik terhadap proses kewarganegaraan, persamaan di mata hukum, serta mencegah terjadinya apatride (tanpa kewarganegaraan) atau bipatride (kewarganegaraan ganda).
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Arfan Faiz Muhlizi, menyatakan bahwa BPHN selaku koordinator penyusunan Prolegnas melakukan penelaahan dengan berpedoman pada tren perkembangan dunia 2045 serta Dokumen Perencanaan Pembangunan Indonesia.
“Saat ini BPHN tengah mengkaji tiga belas isu terkait kewarganegaraan yang akan disusun dalam naskah akademik RUU Kewarganegaraan,” kata Arfan dalam Diskusi Publik Kewarganegaraan di Royal Ambarukmo Hotel, Yogyakarta, Kamis (17/10/2024).
Kajian itu, lanjut Arfan, akan dilakukan secara mendalam agar nantinya RUU Kewarganegaraan bisa menjadi solusi atas permasalahan terkait status warga negara. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan RUU tersebut.
“Partisipasi masyarakat harus ada dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. BPHN memfasilitasi hal tersebut melalui situs web Partisipasiku, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan terhadap suatu regulasi yang tengah disusun,” tambah Arfan.
Kegiatan diskusi publik ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Adapun tema yang diusung dalam acara tersebut yaitu "Menggali Gagasan Arah Politik Hukum Kewarganegaraan Mewujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum Warga Negara".
Dibutuhkan solusi komprehensif terhadap berbagai permasalahan kewarganegaraan yang selama ini belum teratasi, termasuk untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan masukan berharga dalam penyusunan RUU Kewarganegaraan.