Jakarta, WARTA-bphn
Rabu, [13/2] Delegasi Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia [IPMHI] yang terdiri dari beberapa Universitas tiba di Badan Pembinaan Hukum Nasional dan disambut oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional beserta jajarannya setingkat Eselon III dan IV.
Pertemuan dengan Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia [IPMHI] yang berlangsung di ruang rapat pimpinan adalah pertemuan pertama antara dua institusi. Dalam perkenalkannya IPMHI mengidentifikasikan dirinya sebagai ikatan para mahasiswa hukum yang merefleksikan hukum dalam bentuk tulisan, dan keanggotaannya itu sendiri sudah mencakup lebih dari 18 Universitas di seluruh Indonesia. “Ini adalah instansi ke-empat yang dikunjungi, sebelumnya kami sudah mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Mahkamah Agung, Kejaksaan”, demikian yang disampaikan koordinator IPMHI, Irwanto Kamarya.
Sebagai wadah yang menaungi penulis mahasiswa hukum se-Indonesia, IPMHI berperan untuk turut mengasah kemampuan Mahasiswa hukum Indonesia agar responsif,kritis dan obyektif dalam penulisan karya ilmiah. Untuk mencapai itu tentunya perlu kerjasama dan komunikasi antar lembaga penelitian/penulisan, disetiap Universitas maupun instansi terkait. Dalam kesempatan ini juga IPMHI ingin mengetahui hasil tulisan yang ada di BPHN.
Mengenai hal yang ditanyakan oleh IPMHI Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Yunan Hilmy menjelaskan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional saat ini mempunyai beberapa wadah untuk penulisan antara lain : 1. Jurnal Rechtvending; 2. Indonesian Law Journal; 3. De Jure; 4. Majalah Hukum Nasional serta WARTA-bphn. Dari kelima Media cetak yang ada tidak ada kesamaan semua mempunyai karakter tersendiri.
Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh IPMHI, sebab saat ini tidak banyak mahasiswa tertarik terhadap hal tulis-menulis. Saya berharap kesamaan motivasi ini bisa terus terjalin. Dalam kesempatan ini juga kami berharap pada IPMHI untuk terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi lain yang berhubungan dengan apa yang menjadi program kerjanya, diharapkan kelak apa yang menjadi harapan IPMHI dapat terwujud, sebab bagaimanapun kita adalah bagian dari pencerdasan hukum pada masyarakat.
Untuk diketahui BPHN saat diberi tugas untuk menjalankan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
* HUMAS