Heru Wahyono: Trafficking Mengincar Siapa Saja

BPHNTV-Jakarta. Perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antar negara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman bagi masyarakat, bangsa dan negara serta terhadap norma-norma kehidupan yg dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia, untuk itu sangat penting dilakukan sosialisasi mengenai UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang ucap Heru Wahyono Kepala Sub Bidang Evaluasi Desa Sadar Hukum dalam kegiatan Ceramah Hukum Terpadu bekerjasama dengan Aisiyah Pusat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di PP Aisiyah Pusat (27/03).

Heru Wahyono menambahkan bahwa bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya tidak hanya menjadi perhatian Indonesia, melainkan juga menjadi perhatian dari masyarakat Internasional dan organisasi internasional seperti PBB. “Tujuan dari tindak pidana perdagangan orang tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk ekpsloitasi seksual saja, melainkan juga bentuk eksploitasi lain seperti kerja paksa atau pelayanan paksa,” ungkap Heru.

Dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dijelaskan yang dimaksud dengan Perdagangan Orang adalah, adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan sesorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang lain tereksploitasi (Pasal 1 (1) UU No.21 Th 2007 tentang PTPPO).

Tindak pidana perdagangan orang biasanya mengincar korbannya tidak hanya kepada kaum perempuan saja, melainkan juga kaum laki-laki, dan tidak mengenal batasan umur. “Biasanya mereka menggunakan modus atau pendekatan ekonomi atau kondisi keuangan,” ungkap Heru. Pendidikan yang rendah, serta kondisi ekonomi atau finansial yang kekurangan mengakibatkan seseorang mudah terjebak dalam praktek perdagangan orang dan pelakunya bisa datang darimana saja bahkan dari orang terdekat sekalipun, ungkap Heru.

Untuk pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dibutuhkan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus mengetahui dan memahami lebih dulu aturan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, seperti apa yang dimaksud perdagangan orang, siapa yang dapat dikenakan hukuman, pengaturan tentang tugas dan fungsi alat penegak hukum, bagaimana negara memberi perlindungan terhadap saksi dan korban serta hak-hak yang dipunyainya, jelas Heru.

Dari sisi pemerintah, rutin mengadakan kegiata sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Selain itu juga dibentuknya Gugus Tugas Pusat dan Gugus Tugas Daerah yang diatur dengan Peraturan Presiden. Pelaksana Gugus Tugas terdiri dari pemerintah, penegak hukum, Ormas, LSM, Organisasi profesi serta peneliti/akademisi. “Selain itu juga adanya kerjasama internasional yang bentuk kerjasamanya dapat bersifat bilateral, regional maupun multilateral, baik dengan perjanjian timbal bali dalam masalah pidana  atau kerjasama teknis lainnya sesuai yang di atur dalam pasal 59 UU TPPO,” tutup Heru.