FORUM HARMONISASI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL: PENERAPAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DI INDONESIA

Banten, BPHN - Dalam kurun waktu sekitar 50 tahun semenjak diadopsinya Konvensi-konvensi Jenewa 1949, umat manusia mengalami konflik bersenjata dalam jumlah yang mencemaskan. Konflik-konflik bersenjata ini terjadi di hampir semua benua. Dalam kurun waktu tersebut, keempat Konvensi Jenewa 1949 beserta kedua Protokol Tambahan 1977 menyediakan perlindungan hukum bagi orang-orang yang tidak, ataupun yang tidak lagi, ikut serta secara langsung dalam permusuhan (yaitu korban luka, korban sakit, korban karam, orang yang ditahan sehubungan dengan konflik bersenjata, dan orang sipil). Meskipun demikian, dalam kurun waktu yang sama juga telah terjadi banyak sekali pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian internasional tersebut, sehingga timbul penderitaan dan korban tewas yang mungkin dapat dihindari seandainya Hukum Humaniter Internasional (HHI) dihormati dengan lebih baik.

Melihat pentingnya Hukum Humaniter Internasional, maka Badan Pembinaan Hukum Nasiona bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, pada  Selasa, 17 April 2012 bertempat di kampus Fakultas Hukum Untirta menyelenggarakan Forum Harmonisasi Hukum Internasional dan Hukum Nasional dengan topik “Penerapan Hukum Humaiter di Indonesia”. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensingkronisasikan Hukum Humaniter Internasional dengan Hukum Nasional demi kepentingan nasional Indonesia. Kegiatan kerjasama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan dengan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini merupakan wujud partisipasi masyarakat, termasuk perguruan tinggi, dalam memberikan sumbangsihnya bagi pembangunan dan pengembangan hukum nasional ke depan.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 50 peserta yang berasal  dari Biro Hukum Propinsi Banten, Anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota di Propinsi Banten, TNI/Polri, Perguruan Tinggi di Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pengamat/Praktisi hukum, Pers, Mahasiswa, dan pihak-pihak terkait, menghadirkan nara sumber dari kalangan akademisi yaitu Danial, SH., MH, dan H. Atip Latifulhayat, SH.,LL.M.,Ph.D serta Staff Ahli DPR/DPD RI Firdaus, SH.,MH dengan moderator Agus Hariadi,SH, MH, Kepala Pusat perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam paparannya Danial menjelaskan bahwa hukum humaniter berlaku dalam setiap bentuk sengketa bersenjata, baik itu perang konvensional, perang non-konvensional dan perang modern. Bahkan pada situasi tertentu, hukum humaniter juga dapat diberlakukan dalam kerangka perang yang oleh sebagian negara disebut sebagai perang melawan terorisme. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi dalam hukum humaniter mampu menjangkau setiap bentuk perang. Sedangkan Firdaus menjelaskan Kedudukan Hukum Internasional dalam sistem perundang-undangan nasional Indonesia.