FORUM GROUP DISCUSSION 2

Jakarta, WARTA-bphn.

Badan Pembinaan Hukum Nasional mengundang delapan pakar hukum terkait dengan kegiatan Forum Group Discussion (FGD), kedelapan pakar tersebut, yaitu, Prof. Dr. Bintan R Saragih,SH; Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH,MH; Prof. Dr. Saldi Isra, SH,MSi; Dr. Diani Sadiawati, SH,LL.M; Dr. Husain Alting, SH., MH; Prof.Dr. M. Daud Silalahi,SH; Dr. Firdaus Syam, SH; Prof. Dr. Irfan Ridwan MaksunS.Sos,Msi dan Prof. Dr. B. Arief Sidharta,SH. Kehadiran para pakar hukum ini dimaksudkan untuk memberi masukan pada Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam rangka grand design hukum kedepan. Pertemuan ini berlangsung, Rabu (25/4) di Kantor BPHN Jl. May.Jen.Sutoyo-Cililitan Jakarta Timur.

Yang melatarbelakangi thema tersebut dikatakan bahwa dalam konteks kenegaraan, perencanaan merupakan awal dari manajemen penyelenggaraan negara dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara, dan salah satu bagian dari perencanaan penyelenggaraan negara adalah perencanaan pembangunan hukum nasional, sebagai proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, sebagai pedoman bagi segenap komponen bangsa dalam mewujudkan tatanan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Arti Penting dari perencanaan pembangunan hukum nasional dapat difungsikan seabgai, [a] roadmap yang memadukan untuk mencapai tujuan pembangunan hukum nasional; [b] sarana efisiensi dengan memfokuskan kegiatan pada prioritas yang telah ditetapkan; [c] mencegah pemborosan sumber daya; [d] sebagai tolok ukur kinerja dan [e] sebagai standar pengawasan dan penilaian, demikian sambutan kepala BPHN Wicipto Setiadi pada pertemuan pertemuan tim pakar.

Lebih jauh Wicipto Setiadi menambahkan bahwa perencanaan pembangunan di bidang hukum dapat ditemukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merupakan perencanaan jangka waktu lima tahun. Dikatakan juga bahwa RPJMN II akan berakhir (2010-2014), untuk itu dalam melanjutkan RPJMN III diperlukan konsep awal mengenai arah dan strategis pembangunan hukum nasional untuk lima tahun kedepan [2015-2019]. Untuk menentukan arah dan strategi pembangunan hukum nasional lima tahun kedepan perlu landasan berpijak dengan kondisi hukum saat ini. Roda Reformasi yang digerakkan empat belas tahun lalu, ternyata belum menampakkan adanya transformasi kehidupan berbangsa dan bernegara kearah lebih baik, hanya melahirkan kebebasan dalam berbagai aspek saja.

Berdasarkan kondisi objektif tersebut, Tim Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional [PPHN] Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tahun anggaran 2011 telah berhasil merumuskan Visi,  Misi, arah dan poin-poin strategis perencanaan hukum untuk lima tahun kedepan, yang dituangkan dalam dokumen PPHN 2011. Arah perencanaan pembangunan hukum yang termuat dalam Dokumen PPHN Tahun 2011 cukup komprehensif,namun perli dikonkritkan dalam bentuk bahasa perencanaan yang opresional. Oleh karena itu, titik berat penyusunan PPHN tahun 2012 ini adlah menyusun strategi perencanaan pembangunan hukum termuat dalam Dokumen PPHN 2011.

Dalam rangka menjaring masukan dan gagasan mengenai arah dan strategi perencanaan pembangunan hukum nasional kedepa, maka Badan Pembinaan Hukum Nasional mengadakan Focus Group Discussion [FGD] mengenai Arah Pembangunan Hukum Nasional dan Strategis Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, jelas Wicipto.

Sementara tujuan yang ingin dicapai dalam pertemuan ini adalah untuk memperoleh masukan dalam rangka mengelaborasi strategi ang menjabarkan perencanaan perencanaan pembangunan hukum nasional. Hasil ini dari masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi konsep RPJMN bidang Hukum Tahun 2015-2019. harap Kepala BPHN, Wicipto Setiadi. *Ttg-HUMAS.