Diskusi Lanjutan Tentang Pengembangan Akses Keadilan di Indonesia

Jakarta-BPHN, Sebagai salah satu komponen utama akses keadilan, para pembela hukum memang sangat dibutuhkan dengan jumlah yang cukup banyak, mengingat sebaran penduduk miskin di Indonesia yang tidak merata. Apalagi kebanyak Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kebanyakan dipusat perkotaan. Jumlah pengacara yang ada saat ini belum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang tersebar diseluruh Indonesia. Untuk itulah Negara saat ini sangat membutuhkan Pembela Hukum lain yang tidak hanya dari kalangan Pengacara, seperti Paralegal misalnya.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan ruang bagi Paralegal untuk berperan serta dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, sepanjang Paralegal dinilai mampu untuk mengisi keterbatasan jumlah Pengacara yang ada. 

Untuk menanggapi hal tersebut maka Badan Pembinaan Hukum Nasional  melaksanakan Diskusi bekerja sama dengan MAJU Project USAID, The Asia Foundation dan YLBHI, Senin (7/8) bertempat di Hotel Aston TB Simatupang Jakarta Selatan. 

Diskusi tersebut fokus membahas tentang pentingnya eksistensi Paralegal di Indonesia, dimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 telah terbit dan berlaku mempersilahkan OBH untuk merekrut Paralegal. Pasal 13 ayat (2) Pemberi  bantuan hukum dapat merekrut paralegal, dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum (Dalam hal jumlah advokat tidak memadai).

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Audy Murfi MZ mengatakan,“Mahasiswa Fakultas Hukum yang ingin bergabung menjadi Paralegal haruslah telah mengikuti dan lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan Paralegal, karena dalam mengadvokasi masyarakat bukan untuk dijadikan bahan coba-coba, maka saya harap Paralegal tetaplah mampu memberikan bantuan hukum secara profesional layaknya pengacara pada OBH”. 

Pemberi bantuan hukum non litigasi tidak hanya dapat dilakukan oleh advokat, melainkan juga Paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Maka dengan adanya diskusi ini para pembela hukum seperti Paralegal harus terus diperhatikan dalam hal memberikan advokasi non litigasi, terutama mengenai kualitas dari Paralegal tersebut. Harapannya juga kedepan Diskusi semacam ini dan Pelatihan Paralegal terus rutin dilakukan berkesinambungan. (RSH/RA)