Dana Bantuan Hukum Tahun 2013 sebesar Rp 53 Miliar

Pertemuan dengan Pers

                              Dana Bantuan Hukum Tahun 2013 sebesar Rp 53 Miliar

JAKARTA-WARTA-bphn

Pada Tahun 2013 Pemerintah menyediakan dana bantuan hukum sebesar Rp 53 miliar untuk dialokasikan pada bantuan hukum orang miskin dengan gratis. Dana tersebut akan digulirkan melalui organisasi paralegal atau lembaga bantuan hukum, dengan jumlah besarannya antara Rp 5 juta sampai Rp 6 juta untuk satu perkara, demikian Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi katakan dalam acara konferensi Pers mengenai Verifikasi/Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum di Aula Mujiono lt IV Kantor BPHN, Jl. May.Jen Sutoyo-Cililitan - Jakarta Timur, Jum’at [22/2].

Ditambahkannya juga bahwa dalam kaitan tersebut, Kemenkumham c.q Badan Pembinaan Hukum Nasional memberi kesempatan kepada para legal atau Lembaga/organisasi bantuan hukum untuk segera mendaftar sebagai calon pemberi bantuan hukum sehingga dapat mengakses dana bantuan hukum untuk orang miskin. Adapun persyaratan untuk verifikasi/akreditasi antara lain Lembaga atau organisasi tersebut sudah memiliki badan hukum bagi para legal yang tidak berbentuk badan hukum, mempunyai kantor atau sekretariat tetap, memiliki pengurus, mempunyai program bantuan hukum dan mempunyai minimal satu advokat yang mengantongi izin beracara. Pembukaan pendaftaran telah dibuka sejak 16 Februari hingga 8 Maret 2013, sedangkan untuk verifikasi administrasi dan faktual dilakukan mulai 18 Maret hingga 18 April 2013. Setelah tahapan tersebut maka selanjutnya panitia akan mendatangi organisasi/lembaga tersebut sudah mendaftar, ini menyangkut kevalidan data, jelas Wicipto. Selanjutnya bagi yang lolos, BPHN selaku penyelenggara akan membuat kontrak dengan pemberi bantuan hukum untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang. Menurut perkiraannya bahwa lembaga atau organisasi yang akan mendaftar terdapat 300 di seluruh Indonesia.

Lebih detil dikatakan juga bahwa saat ini terdapat dua jenis bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang miskin, yaitu perkara litigasi dan nonlitigasi, yang meliputi perkara pidana, perkara perdata, dan perkara tata usaha negara.

Sementara menurut Ketua Badan Pengurus YLBHI, Alvon Kurnia Palma yang mendampingi kepala BPHN  berpendapat melalui pendaftaran ini berarti UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mulai diimplementasikan. Verifikasi dan akreditasi adalah tahapan yang disebut dalam UU No. 16 Tahun 2011. Melalui mekanisme UU Bantuan Hukum, masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum atas biaya negara. “Inilah momentum bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum yang didanai oleh negara,” kata Alvon.

Konferensi Pers mengenai Verifikasi/Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum yang diprakarsai oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dan HUMAS Kemenkumhan dihadiri oleh  World Bank, Negara Donor serta Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, Bambang Palasara dan Kepala Bagian Umum, Nuni Suryani. *Tatung-HUMAS