Jakarta, WARTA-bphn.
Beberapa waktu lalu, Badan Pembinaan Hukum Nasional disambangi salah seorang pejuang hukum, juga sekaligus pendiri Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Adnan Buyung Nasition atau yang lebih akrab dipanggil bang Buyung.
Kedatangan Bang Buyung sehubungan akan diberlakukannya Undang-Undang Bantuan Hukum Pada Masyarakat. Bang Buyung yang didampingi oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta disambut hangat oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi beserta sekertaris dan kepala pusat.
Ketika ditanyakan tentang kedatangannya di Badan Pembinaan Hukum Nasional, Buyung mengatakan bahwa kehadirannya di kantor ini berkaitan dengan usulan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sejak dulu, dimana LBHI berkeinginan agar ada Undang-Undang tentang Bantuan Hukum serta Dana Bantuan Hukum, Artinya Negara harus memberikan hal tersebut pada warga negaranya, hal tersebut merupakan kewajiban negara dalam rangka melindungi segenap warga negaranya terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal beserta dana bantuan hukum. Negara kita saat ini sangat responsif hal ini dapat dilihat dengan dibentuknya Undang-Undang Bantuan Hukum, walaupun saat ini kita sadari bahwa banyak celah atau kebocoran, untuk itulah kamidatang untuk memberikan masukan pada pemerintah. Banyak pekerjaan demi suksesnya Undang-Undang tersebut, dan untuk itu kita bersamasama dan penuh seksama kita benahi. Ujar penggawa hukum pada WARTA-bphn.
Selebihnya dia menambahkan bahwa Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional merespon untuk bekerjasama dengan kami.
Lalu yang kedua adalah masalah dana, sebenarnya dana yang tersedia bagi pembangunan ini, baik itu APBN maupun APBD adalah hasil dari rakyat, artinya milik rakyat, dan pemerintah hanya mengelola atau mengadministrasikan saja. Saya berkeinginan agar negara kita bisa mencontoh seperti negara-negara Eropa, dimana di negara Eropa yang mempunyai uang itu rakyat, lalu uang rakyat tersebut menjadi APBN dan APBD, seperti yang saya katakan tadi bahwa yang mengelola pemerintah untuk kembali pada rakyat. Dan kami sebagai wakil rakyat Steakholder meminta uang rakyat tersebut supaya diatur dalam membaginya, jangan sampai verifikasi, peraturannya untuk itu bagaimana pengaturannya dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia minta diikutsertakan. Dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama-sama membahas aturan mainnya, sehingga tak ada kebocoran atau uang mubazir sampai pada penyeleksian siapa saja yang berhak untuk menerima.
Seperti kita ketahui bersama sampai saat ini yang menikmati dana tersebut adalah kepolisian, kejaksaan, padahal jika kita kaji, urusan apa mereka dalam hal ini.
Ketika ditanyakan bagaimana masyarakat yang bermasalah dengan hukum harus melapor, jika dulu masyarakat yang bermasalah dengan hukum mereka akan menghadap pada Lembaga Bantuan Hukum kini harus keaparatur penegak hukum, langkah apa yang harus dilakukan oleh masyarakat ?.
Untuk menjawab hal ini Bang Buyung mengatakan, sejarah bersama pemerintahan bekerjsama dengan masyarakat steakhorder dalam hal ini fakultas fakultas hukum negeri atau yang dianggap sama dengan negeri, artinya harus dipikirkan bersama tentang mekanismenya supaya pengaturan dan pelaksanaannya betul-betul demokratik dan adil. Tatkala ditanyakan lebihjauh tentang mekanisme yang akan dilakukan, contohnya dari birokrasi dari Lemba Bantuan Hukum Indonesia untuk menyampaikan pada Lembaga Bantuan Hukum yang ada di daerah. Ini yang harus secara arif dan bijaksana, saya berharap dalam pengaturannya lebih transparan dan akuntable. Lalu saya berharap Badan Pembinaan Hukum Nasional ini harus lebih dikenal lagi, seperti cita-cita saya dengan Muchtar Kusumaatmadja tempo dulu, dimana kami (saya dan Muchtar-red) berkeinginan Badan Pembinaan Hukum Nasional ini menjadi Bapenasnya Hukum di Indonesia. Tidak seperti sekarang ini, dimana BPHN tidak diberikan pernan yang besar, seharusnya semua pemikiran, reset hukum maupun drafting penyusunan rancangan perundang-undangan semua kementerian atau lembaga non kementerian harus melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional ada koordinasi atau studi yang layak, artinya tidak masing-masing bikin. Nah jika BPHN menjadi Bapenasnya Hukum, maka ketika hukum itu berlaku dapat dikontrol lagi oleh BPHN, jadi Badan Pembinaan Hukum Nasional ini selain menjadi muara muatan hukum sekaligus mengontrol peraturan-peraturan yang dibuatnya. Tutur bang Buyung mengakhri pembicaraan dengan WARTA-bphn. *tatung