BPHN.GO.ID – Jakarta. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, secara resmi membuka kegiatan Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum, pada Rabu (18/09/2024). Widodo menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini, serta berharap kedudukan penyuluh hukum akan semakin kuat, khususnya di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Melalui penambahan penyuluh hukum di lingkungan MK, baik secara kuantitas dan kualitas, BPHN dapat melakukan pembinaan hukum nasional dari berbagai aspek, baik di lingkungan penyelenggara negara, pelaku usaha, dan masyarakat umum. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan hukum yang lebih baik di masa yang akan datang,” kata Widodo yang hadir secara daring melalui aplikasi Zoom.
Selain penyuluh hukum, MK juga memiliki pegawai yang menjabat sebagai analis hukum, yang juga merupakan bagian dari pembinaan BPHN. Widodo berharap sinergisitas dan kolaborasi BPHN dengan MK akan lebih strategis ke depannya, khususnya dalam mengoptimalkan tugas, fungsi, dan hasil kinerja (outcome) dua JF tersebut.
Widodo juga mengatakan bahwa penyuluh hukum di MK adalah penyuluh hukum yang spesial karena mereka juga ikut mengawal konstitusi. “Mereka berupaya menjaga serta meningkatkan kesadaran hukum dan konstitusi, baik di kalangan masyarakat umum maupun penyelenggara negara. Oleh karena itu, penyuluh hukum di MK perlu diperkuat, baik dari aspek kompetensi teknis, kompetensi manajerial, maupun kompetensi sosial kulturalnya. Mereka adalah punggawa penjaga konstitusi (guardian of constitution),” ujarnya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) MK RI, Sri Handayani, dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat dua belas pegawai MK yang mengikuti uji kompetensi kali ini. Selama ini, BPHN dan MK terus berkoordinasi dalam melakukan pembinaan penyuluh hukum.
“MK terus berkoordinasi terkait pelatihan penyuluh hukum, kenaikan jenjang, dan pengembangan karier. Kami berharap kegiatan uji kompetensi ini berjalan dengan lancar dan peserta mengikuti secara serius sehingga upaya pengembangan karier dapat diupayakan secara optimal,” kata Sri Handayani.
Selain uji kompetensi, dalam kegiatan ini turut dilakukan bimbingan teknis bagi calon penyuluh hukum di lingkungan MK. Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, memberikan penjelasan mengenai uji kompetensi serta penjelasan tugas dan fungsi penyuluh hukum secara umum. Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menyampaikan mengenai kebijakan strategi JF penyuluh hukum pasca PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023. (HUMAS BPHN)