BPHN.GO.ID – Jakarta. Penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya pemerintah untuk melindungi serta menjamin hak asasi mereka terhadap akses keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai instansi pemerintah yang menjalankan program tersebut terus melakukan peningkatan dan perbaikan dalam pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Salah satu langkah peningkatan dan perbaikan yang akan dilakukan yaitu dengan melakukan penyusunan perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum. Menurut Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, perubahan UU Bantuan Hukum nantinya diharapkan akan memberikan dampak positif atas penyelenggaraan bantuan hukum ke masyarakat.
“Perubahan akan meliputi berbagai aspek, termasuk perluasan makna penerima bantuan hukum. Selain bagi orang/kelompok miskin, bantuan hukum juga akan diperluas untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia,” kata Sofyan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia, Jumat (22/03/2024).
Sofyan juga menyampaikan bahwa RUU Bantuan Hukum yang baru akan memperkuat peranan paralegal dalam penyelenggaraan bantuan hukum. “Peran paralegal nantinya bukan hanya sebagai pelengkap saja, namun menjadi salah satu aktor utama dalam pemberian bantuan hukum,” ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Sofyan Cut Meutia Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam RUU tersebut, bantuan hukum nonlitigasi akan menjadi bantuan hukum dasar yang utama (primary legal aid) sebelum bantuan hukum litigasi diberikan. Ini berarti masyarakat akan mendapatkan bantuan hukum nonlitigasi terlebih dahulu, terutama dalam sengketa hukum antarpihak, yang akan dilakukan oleh paralegal.
Perubahan RUU Bantuan Hukum masih dalam tahap pembahasan, dan BPHN akan mengumpulkan masukan dari masyarakat serta stakeholder terkait untuk memperkaya substansinya. Sofyan berharap proses penyusunan RUU dapat berjalan lancar, sehingga regulasi penyelenggaraan bantuan hukum menjadi lebih solid dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. (HUMAS BPHN)