BPHN.GO.ID – Depok. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, menyelenggarakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum, Selasa (09/07/2024). Kegiatan ini diikuti oleh total 235 peserta, yang terdiri atas 40 peserta uji kompetensi kenaikan jenjang dan 195 peserta perpindahan dari jabatan lain.
Dalam sambutannya, Pengendali Mutu Penilaian Kompetensi Analis Hukum, Sudirman D. Hury selaku Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama, berharap agar hasil penilaian uji kompetensi ini dapat bermanfaat bagi kemajuan karier serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan unit kerja peserta.
“Bapak/Ibu merupakan sumber daya penggerak utama yang nantinya diharapkan menjadi pemecah masalah (problem solver) bagi organisasi dengan kompetensi yang dimiliki,” kata Sudirman D. Hury dalam kegiatan pembukaan yang berlangsung di Aula BPSDM Hukum dan HAM ini.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, menjelaskan bahwa uji kompetensi bertujuan untuk mengukur kematangan pengetahuan, kepribadian, dan keahlian praktis peserta sesuai standar kompetensi jenjang yang diduduki. Peserta akan diberikan rekomendasi kelayakan sebagai Analis Hukum pada level jenjang yang dilamar berdasarkan hasil uji kompetensi tersebut.
Kegiatan uji kompetensi ini dilaksanakan di BPSDM Hukum dan HAM dari tanggal 9 hingga 12 Juli 2024. Peserta diharapkan tidak hanya lulus dalam uji kompetensi, tetapi juga mampu mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam situasi kerja nyata, serta dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas layanan hukum di unit kerja masing-masing. (HUMAS BPHN)