BPHN.GO.ID – Jakarta. Penyusunan Rancangan Undang-undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Penyusunan, Monitoring, dan Evaluasi serta Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Masyarakat (RPerpres Kepatuhan Hukum) terus bergulir. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku penggagas RUU dan RPerpres tersebut terus melakukan upaya percepatan dalam proses penyusunannya. Untuk itu, BPHN menggelar Rapat Pembahasan Pembentukan Tim Penanggungjawab percepatan tersebut (05/03/2024).
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi menilai bahwa strategi percepatan tersebut perlu dilakukan untuk mendukung langkah-langkah formal yang telah dijalankan selama ini.
Kemudian Sekretaris BPHN sekaligus Plh. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, I Gusti Putu Milawati mengatakan bahwa pendekatan-pendekatan strategis harus ditempuh salah satunya dengan membentuk tim yang akan menjadi penghubung BPHN dengan para stakeholder. “Rekan-rekan yang tergabung ke dalam tim ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh terhadap RUU PHN dan RPerpres Kepatuhan Hukum kepada para stakeholder.
Selanjutnya, Kepala Pusat Pembudayan dan Bantuan Hukum, Sofyan menambahkan bahwa penyusunan RUU PHN dengan RPerpres Kepatuhan Hukum ini merupakan tanggung jawab bersama. “Hubungan-hubungan yang akan dijalin dengan para stakeholder dalam penyusunan dua produk hukum ini harus memiliki strategi yang matang, sehingga kita harus mempersiapkan langkah-langkah kongkrit yang akan dibawa kepada para stakeholder,” tambah Sofyan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana, Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjirahardjo, Penyuluh Hukum Ahli Utama Kartiko Nurintias, serta Perwakilan Pegawai BPHN. (HUMAS BPHN)