BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V, pada Rabu (28/02/2024). Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi terhadap dua prestasi unggul BPHN dalam pengelolaan anggaran, yaitu penghargaan atas Deviasi Halaman III DIPA dengan nilai 100 dan penghargaan ketiga atas nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik kategori pagu sedang.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, yang dalam kegiatan ini diwakilkan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, mengucapkan terima kasih atas anugerah yang diberikan oleh KPPN Jakarta V. Menurutnya, ini menegaskan komitmen BPHN dalam mendukung visi pemerintah untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Anugerah ini menjadi bukti kinerja BPHN dalam mewujudkan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran yang baik. Sebelumnya, BPHN juga mendapatkan penghargaan sebagai Peringkat Terbaik Pertama Satuan Kerja Unit Eselon I Kemenkumham dalam pelaksanaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2023,” jelas Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang D Hall, Auditorium Kementerian Pertanian RI.
Prestasi ini memperpanjang catatan keberhasilan BPHN, yang sebelumnya meraih peringkat terbaik pada IKPA Tahun 2022. Pada Tahun Anggaran 2023, BPHN meraih penghargaan terbaik dengan nilai IKPA 99,03.
Sebagai tambahan, pemberian penghargaan kinerja pelaksanaan anggaran kali ini terbagi atas lima kategori, yakni Kategori Implementasi Digitalisasi Pembayaran Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Kategori Kinerja Pelaporan Keuangan, Kategori Pencairan Dana, Kategori Capaian Output dan Deviasi Halaman III DIPA, serta Nilai IKPA terbaik (pagu Sangat Kecil, Kecil, Sedang, Besar dan Sangat Besar).
Acara ini mencerminkan semangat kolaborasi dan apresiasi terhadap pencapaian dalam mengelola dan melaksanakan anggaran. Prestasi BPHN sebagai salah satu penerima penghargaan menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk terus berkomitmen dalam menjalankan tanggung jawabnya demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. (HUMAS BPHN)