BPHN Mulai Penyusunan Naskah Akademik RUU Ekstradisi Indonesia dengan Rusia

BPHN.GO.ID – Bekasi. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan Konsinyering Penyusunan Draf Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Russian Federation on Extradition), Kamis (04/07/2024). Kegiatan ini menandai langkah penting dalam memperkuat kerja sama bilateral antara Indonesia dan Rusia dalam penegakan hukum dan keadilan, serta memberikan landasan hukum yang kuat untuk menangani kasus kejahatan lintas negara.

 

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menekankan pentingnya perjanjian ini dalam melindungi warga negara dan menegakkan hukum di era globalisasi dan perkembangan teknologi. Perjanjian ini juga merupakan bentuk kerja sama hukum yang terkait dengan hak asasi manusia dan kedaulatan negara. 

 

“Melalui konsinyering ini, kami berharap mendapatkan masukan dan informasi dari berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan data dan bahan yang diperlukan dalam penyusunan Naskah Akademik," kata Arfan Faiz Muhlizi dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika Mega City, Bekasi. 

 

Proses penyusunan draf Naskah Akademik RUU ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Republik Indonesia yang telah menandatangani perjanjian tersebut pada 31 Maret 2023 di Bali. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Keanggotaan Tim pada 16 April 2024. Tim ini kemudian menyusun draf dengan memperhatikan urgensi perjanjian.

 

Acara ini dihadiri oleh sekitar 20 peserta, termasuk perwakilan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Direktorat Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kementerian Luar Negeri, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Umum Kementerian Sekretariat Negara RI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.