Jakarta, WARTA-bphn.
Rabu 2 Mei 2012, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi mengundang para redaktur senior media massa cetak dan elektronik berskala nasional yang ada di Indonesia. Kalangan media massa tersebut diwakili oleh Kompas, Metro TV, Jakarta Post, TV One, Sinar Harapan, ANTV, Republika, Tempo, Hukum Online dan beberapa media cetak yang lainnya. Pertemuan yang diberi format “Media Gathering” tersebut, melakukan pembahasan tentang Implentasi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bertempat di Hotel Four Seasson, Jl. H.R Rasuna Said Kuningan Jakarta.
Kegiatan ini sebagai salah satu wujud sosialisasi undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana dalam Undang –undang tersebut mengamanatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelenggarakan bantuan hukum, Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak penyelenggara dan pihak Badan Pembinaan Hukum Nasional diberikan tugas untuk menyiapkan sekaligus melaksanakan bantuan hukum selanjutnya.
Sedangkan sebagai pemberi bantuan hukum adalah lembaga/organisasi bantuan hukum serta organisasi masyarakat yang menyelenggarakan program bantuan hukum. Sebagai penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin dan termarginalkan. Amanah ini cukup berat dan BPHN sampai saat ini masih menyiapkan berbagai peraturan pelaksana dan juga sekaligus dengan peraturan kementerian hukum dan HAM yang terkait dengan pelaksanaan program bantuan hukum. Diharapkan pada tahun 2013 penyelenggaraan bantuan hukum ini dapat berjalan sesuai amanah Undang-Undnag Nomor 16 Tahun 2011, untuk itu dalam kegiatan tersebut akan banyak melibatkan pihak stakeholder.
Dalam kaitan ini Badan Pembinaan Hukum Nasional telah berkoordinasi dengan Badan Perencana Pembangunan Nasional [BAPENAS], Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, dan menyertakan berbagai organisasi bantuan hukum dalam hal ini ada YLBHI, PERADI dan organisasi-organisasi lain yang berkecimpung didalam bantuan hukum.
Maksud dari pertemuan kali ini, adalah pencapaian target dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 untuk dapat disampaikan pada masyarakat melalui media massa yang mereka pimpin, disamping tugas BPHN untuk dapat menyampaikan Undang-undang tersebut ke 15 propinsi sesuai anggaran APBN tahun 2012
Dalam kesempatan ini, Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin menyampaikan kepada peserta Media Gathering, bahwa sebelum beliau menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM RI, beliau adalah seorang pengacara, hal tersebut beliau sampaikan untuk dapat menekankan point pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat kecil atau yang termarginalkan tersebut. Beliau juga menyampaikan bahwa pada saat berprofesi sebagai pengacara, terdapat contoh kasus penanganan seorang satpam Pasar Induk Sayur Mayur di daerah Kramat Jati - Jakarta Timur, dengan kasus penganiayaan seorang jawara pasar. Dalam kasus lain, beliau pernah juga menangani kasus seorang buruh jahit yang bernama Sukri. Saat itu kasus-kasus tersebut sangat menjadi perhatian pemerhati hukum termasuk media massa.
Perlu disampaikan juga bahwa pembelaan terhadap orang miskin dan termarginalkan seharusnya muncul dari hati nurani, karena pada masa itu para pengacara hanya mempunyai organisasi. Padahal peranan pengacara dalam pembelaan kaum marginal harus diimplementasikan pada masyarakat, apakah inisiatif pribadi ataupun melalui YLBHI, yang pada saat itu tengah dirintis oleh Adnan Buyung Nasution dan kemudian terangkat reputasinya karena banyak membantu masyarakat tidak mampu. Tetapi saat ini faktor pendukung dari undang-undang No. 16 Tahun 2011 dapat membantu beberapa kasus untuk masyarakat marginal tersebut.
Dengan telah diundangkannya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 ini tentunya dapat melakukan peran memberikan bantuan hukum kearah lebih baik lagi, untuk itu Badan Pembinaan Hukum Nasional yang telah diberi mandat sebagai leader, harus dapat mengakomodir semua elemen masyarakat yang tergolong miskin dan termarginalkan tersebut, jangan sampai Undang Undang ini tidak menyentuh masyarakat tersebut. Lain dari itu, Menteri Hukum dan HAM berharap pada media massa, baik cetak maupun elektronik untuk sama-sama menyampaikan perihal undang-undang bantuan hukum ini pada masyarakat sebagai tanggungjawab warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, jangan sampai hanya pemberitaan yang hangat saja sebagai konsumsinya namun hal-hal semacam inipun harus disampaikan, demikian pesan Menkumham, Amir Syamsudin pada para redaktur.
Dalam forum tersebut, salah seorang peserta menyampaikan bahwa pemerintah harus lebih keras lagi mempublikasikan Undang-undang ini, dengan melibatkan media massa baik cetak maupun eloktronik secara berkesimbangunan, artinya karena Undang-undnag ini diperuntukkan bagi kaum marginal, yang nota bene belum tentu memahami hukum dengan baik, sebaiknya disiapkan dalam bentuk media yang mudah dipahami kaum awam agar apa yang disampaikan dapat benar-benar diserap dengan baik oleh masyarakat yang mendapat bantuan ataupun lembaga/organisasi yang berkecimpung dalam bantuan hukum di pedesaan. Ujar Agus salah seorang redaktur media cetak nasional. Hal lain yang perlu dicermati adalah bagaimana mekanisme penyampaian Undang-undang tersebut di setiap Propinsi terlebih mereka yang belum mengenal tehnologi informasi secara online. Diperlukan keseriusan yang lebih mendalam dari pihak pemerintah, agar undang-undang nomor 16 tahun 2011 memang bisa betul-betul dimanfaatkan bagi kaum yang membutuhkan. *Tang-HUMAS