BPHN.GO.ID – Jakarta. Hukum adat merupakan bagian integral dari budaya suatu masyarakat. Sayangnya, hukum adat kerap tidak didokumentasikan dengan baik, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik di antara warga. Menghadapi tantangan ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berinisiatif untuk mendokumentasikan atau mengkompilasi hukum adat sebagai referensi valid yang bagi masyarakat.
“BPHN pernah melakukan pendokumentasian di masa lalu, dan terdapat kurang lebih 55 buku tentang dokumentasi hukum yang ada di BPHN,” jelas Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Jonny P. Simamora, dalam Apel Pagi Pegawai di Lingkungan BPHN, Senin (22/04/2024).
Tugas kita saat ini, ujar Jonny kepada seluruh jajaran, adalah untuk memperbaharui dokumen hukum tersebut. Ia juga meminta kepada seluruh pegawai BPHN untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan kompilasi hukum ada tersebut.
Selain membahas tentang kompilasi hukum adat, Jonny juga menyoroti Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). BPHN telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada tahun 2020. Oleh karena itu, BPHN bertekad untuk meningkatkan capaian tersebut dan meraih predikat WBBM pada tahun ini.
“Ada beberapa catatan yang perlu kita tindak lanjuti, di antaranya terkait pengukuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyakat (IKM). Kita sebagai pegawai ikut berkontribusi sebagai responden dalam IPK, sementara masyarakat akan menjadi responden untuk IKM. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Jonny dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan BPHN, Cililitan, Jakarta Timur.
Jonny juga menekankan pentingnya menetapkan target capaian kerja secara rinci agar kinerja dapat diukur dengan lebih mudah dan spesifik. Sebagai contoh, Pusat JDIHN menargetkan agar sepuluh persen dokumen hukum yang tersedia di portal JDIHN dapat diakses oleh masyarakat. “Total dokumentasi hukum di porta JDIHN mencapai 580.450 dokumen. Sepuluh persen dari total tersebut berarti sekitar 58.000 dokumen, yang harus diakses selama setahun. Jika kita rinci lebih lanjut, maka portal JDIHN harus diakses 230 pengguna setiap harinya untuk mencapai target tersebut,” kata Jonny menjabarkan.
Jonny mendorong seluruh pegawai untuk mengakses dan menyebarkan informasi terkait portal JDIHN setiap hari agar target tersebut dapat tercapai. Harapannya, pemanfaatan portal JDIHN akan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan kegiatan halal bihalal oleh seluruh jajaran yang ada di BPHN. Setelah mengarungi libur panjang lebaran, ini merupakan momen yang tepat untuk saling bermaafan dan menumbuhkan solidaritas seluruh pegawai. (HUMAS BPHN)