BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan Rapat Pleno Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional (Kapusren), Arfan Faiz Muhlizi, dalam arahannya menjelaskan bahwa tujuan rapat tersebut adalah untuk memperoleh masukan yang dapat membantu Kementerian Perdagangan selaku pemrakarsa dan BPHN dalam menyusun Naskah Akademik dengan detail, jelas, dan lebih mudah dipahami.
“Masukan dalam rapat ini harus mendapatkan perhatian serius dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan guna mencapai keselarasan dan harmonisasi dalam regulasi yang diinginkan,” kata Arfan dalam rapat yang bertempat di Aula Moedjono Lantai IV BPHN, Jakarta Timur, Senin (05/03/2024).
Arfan juga mengumumkan bahwa BPHN akan menyelenggarakan forum khusus untuk memfasilitasi pertemuan berbagai pihak terkait, guna mendukung kerja sama dalam pengaturan metrologi legal.
“Semua kementerian/lembaga mengemban misi yang sama dalam memberikan layanan terbaik dan perlindungan optimal kepada masyarakat. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan akan menciptakan iklim usaha yang sehat,” pungkas Arfan.
Sementara itu, Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Sri Astuti, memberikan gambaran tentang perkembangan pembahasan RUU Metrologi Legal sejak tahun 2011 hingga saat ini. Ia menyebutkan bahwa konsultasi publik terkait RUU ini sudah dilakukan pada tahun 2017, tetapi tetap diperlukan penyesuaian dengan perkembangan zaman, terutama dalam perlindungan konsumen, khususnya dalam transaksi daring (online).
"Sorotan juga difokuskan pada ketentuan barang dalam keadaan terbungkus yang perlu diperjelas aturannya dalam RUU Metrologi Legal," ungkap Sri Astuti.
Rapat Pleno RUU Metrologi Legal.jpeg 283.95 KB
Lebih lanjut, beberapa isu lain yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Metrologi Legal, antara lain urgensi stranas metrologi legal, biaya tera dan tera ulang, keterlibatan pihak non-pemerintah, peran serta masyarakat, relasi kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah, serta pergeseran pola pemidanaan dalam metrologi legal.
Sebagai catatan, metrologi legal merupakan cabang metrologi yang berkaitan dengan aspek hukum serta regulasi terkait pengukuran dan penilaian suatu ukuran. Tujuan utama metrologi legal adalah untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan keadilan dalam transaksi komersial. Dalam pembelanjaan daring misalnya, konsumen dapat merasa lebih aman dan yakin bahwa mereka mendapatkan produk atau layanan sesuai dengan yang dijanjikan, sementara pedagang diharapkan untuk menjalankan praktik bisnis yang adil dan transparan apabila metrologi legal diterapkan dengan benar.
Rapat ini dihadiri berbagai kementerian dan lembaga serta pelaku usaha, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Perusahaan Listrik Negara (PLN), PGAS Solution, dan lain-lain. Rapat pleno ini diinisiasi BPHN sebagai salah satu upaya mendukung terjaminnya tertib ukur bagi masyarakat Indonesia. (HUMAS BPHN)