BPHN dan Ditjen Pemasyarakatan Edukasi Penyuluh Hukum mengenai Hak Narapidana

BPHN.GO.ID – Jakarta. Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat. Sebagai instansi pembina, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara berkesinambungan juga melakukan rangkaian kegiatan untuk mengembangkan kompetensi Penyuluh Hukum. Pada Selasa (20/08/2024), BPHN menggelar sosialisasi Hak-hak Narapidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat dan diharapkan dapat dilakukan secara rutin untuk menambah pengetahuan Penyuluh Hukum. Terlebih lagi jika mengingat semakin banyaknya regulasi baru yang perlu dipahami dan disosialisasikan pada masyarakat. 

“Kegiatan ini adalah inovasi bagi Penyuluh Hukum. Selama ini Penyuluh Hukum dianggap sudah mengetahui seluruh hukum yang ada di Indonesia. Ini merupakan tantangan besar bagi kita semua,” kata Sofyan di Aula Moedjono BPHN, Cililitan, Jakarta Timur. 

Sofyan menambahkan, permasalahan hukum di masyarakat semakin banyak. Ini terlihat dari pengaduan serta konsultasi hukum yang diterima pada layanan publik BPHN. Oleh karena itu, penting bagi seorang Penyuluh hukum untuk menguasai pembahasan hukum dan mengasah terus pengetahuannya.

“Total Penyuluh Hukum di Indonesia sebanyak 655 orang. Jumlah ini diharapkan dapat melayani sekitar 280 juta penduduk. Tentu diperlukan inovasi Penyuluh Hukum dapat melaksanakan tugas dengan efektif sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami hukum,” tambah Sofyan. 

Kegiatan sosialisasi ini perlu dilakukan karena masih banyak masyarakat, termasuk narapidana sendiri, yang belum memahami sepenuhnya hak-hak yang dimiliki oleh narapidana. Pemahaman yang kurang ini dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan dalam sistem pemasyarakatan. 

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Integrasi Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Cipto Edy, menjelaskan bahwa Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu, bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan.

“Arah yang dituju dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan adalah pulihnya hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan, atau dalam hal ini disebut dengan reintegrasi sosial,” tandas Cipto Edy. 

Negara menjamin hak-hak narapidana, yang tercantum dalam Pasal 9  UU No. 22 Tahun 2022. Cipto mengungkapkan bahwa terdapat sebelas poin hak-hak narapidana dalam pasal tersebut, meliputi:
1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
2. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani
3. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi
4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi
5. mendapatkan layanan informasi
6. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum
7. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang
8. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental
9. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja
10. mendapatkan pelayanan sosial; dan 
11. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat

“Kemudian, hak-hak bersyarat narapidana/anak binaan sesuai Pasal 10 Ayat 1 yaitu hak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Cipto Edy. 

Kegiatan berjalan secara interaktif, di mana para Penyuluh Hukum secara aktif bertanya perihal hak-hak narapidana. Pembahasannya termasuk mengenai permasalahan atau pertanyaan yang kerap ditemui saat konsultasi hukum.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjirahardjo, Penyuluh Hukum Ahli Utama Kartiko Nurintias, Penyuluh Hukum Ahli Madya Tuti Nurhayati, Penyuluh Hukum BPHN, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham, serta Penyuluh Hukum di Instansi pengguna yang mengikuti secara luring dan daring. (HUMAS BPHN)