BPHN dan Bappenas Sinergikan Kerangka Regulasi RPJMN dengan Prolegnas

BPHN.GO.ID – Jakarta. Keberadaan peraturan perundang-undangan begitu penting peranannya untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, pembentukannya perlu dipikirkan secara terencana, sistematis, serta terpadu agar sejalan dengan Kerangka Regulasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (KR RPJMN). 

 

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) guna memastikan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional, salah satunya dengan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang sejalan dengan KR RPJMN. 

 

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menyampaikan bahwa ketika ada usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam kerangka regulasi, maka kementerian/lembaga terkait harus segera mempersiapkan segala persyaratan agar RUU tersebut dapat masuk ke dalam prolegnas. Pasalnya, RUU yang masuk dalam kerangka regulasi tidak otomatis masuk dalam prolegnas, baik longlist maupun prioritas.

 

“Oleh karena itu, RUU yang masuk kerangka regulasi layaknya soft reminder kepada kementerian/lembaga agar dapat mempersiapkan segala persyaratan sejak dini. Apabila persyaratannya tidak terpenuhi, dengan berat hati kami tidak akan memasukkannya ke dalam prolegnas,” ujar Arfan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Prolegnas Tahun 2020-2024 serta Usulan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029, Selasa (11/06/2024). 

 

Arfan menjelaskan beberapa pertimbangan RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas Jangka Menengah, di antaranya adanya dukungan penelitian/kajian yang  menjustifikasi bahwa permasalahan hukum yang akan diatur harus dengan regulasi berupa UU dan didukung hasil analisis dan evaluasi jika judul yang diajukan merupakan perubahan/penggantian dari UU eksisting. 

 

Proses analisis dan evaluasi produk hukum tersebut, lanjut Arfan, bisa dilakukan secara mandiri oleh Analis Hukum yang berada di lingkungan kementerian/lembaga masing-masing. Namun, apabila membutuhkan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut, dapat dilakukan ke Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN. 

 

“Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, sejak tahun 2015, juga telah melakukan analisis dan evaluasi terhadap sejumlah produk hukum. Bapak/Ibu dapat melakukan pengecekan terhadap hasil analisis dan evaluasi tersebut. Apabila belum ada, maka bisa dilakukan analisis dan evaluasi secara mandiri di kementerian/lembaga masing-masing atau berkoordinasi dengan BPHN,” tambah Arfan. 

 

Sedangkan persyaratan atau kesiapan teknis agar RUU dapat masuk ke Prolegnas Prioritas antara lain naskah akademik, surat keterangan penyelarasan naskah akademik dari Menkumham, RUU, surat keterangan telah selesainya pelaksanaan rapat Panitia Antarkementerian (PAK) dan/atau antarnonkementerian dari pemrakarsa, serta surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU dari Menkumham. 

 

“Jika Bapak/Ibu ada kesulitan dalam menyusun naskah akademik, jangan ragu-ragu untuk berkonsultasi dengan BPHN. Kami terbuka untuk berkonsultasi. Sesuai dengan pesan dari Kepala BPHN, kami akan fasilitasi dan tidak akan mempersulit prosesnya,” kata Arfan dalam kegiatan yang dihelat di Aula Moedjono Lantai IV BPHN, Jakarta Timur. 

 

Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, R.M. Dewo Broto, menjelaskan beberapa alasan pentingnya penguatan kerangka regulasi, misalnya untuk mengarahkan proses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional, meningkatkan efisiensi pengalokasian anggaran, dan meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan. 

 

“Kerangka regulasi akan terintegrasi dengan Renstra dan Renja kementerian/lembaga melalui rincian output prioritas, sehingga penganggarannya akan lebih mudah dipantau. Selain itu, penuangan kerangka regulasi pada rincian output perencanaan dan penyusunan akan mendorong kementerian/lembaga untuk menjalankan seluruh tahapan pembentukan regulasi secara terencana, terukur, dan terarah,” pungkas Dewo. 

 

Dewo menambahkan bahwa kriteria usulan RUU yang masuk dalam KR RPJMN 2025-2029 antara lain usulan RUU yang mendukung agenda pembangunan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan/atau rancangan teknokratik RPJMN, RUU merupakan inisiatif pemerintah, dan memiliki target penyelesaian yang jelas. 

 

Dalam kegiatan rakor ini turut dilakukan pembahasan persiapan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029, termasuk konfirmasi daftar residu Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 yang belum masuk dalam Prolegnas Prioritas, konfirmasi kerangka regulasi dalam naskah teknokratik RPJMN Tahun 2025-2029, dan pembahasan usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029.

 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BPHN, Pimpinan Tinggi Pratama serta Pejabat Fungsional Utama di Lingkungan BPHN, perwakilan biro hukum dari berbagai kementerian dan lembaga, perwakilan pegawai BPHN, serta tamu undangan lainnya. (HUMAS BPHN)