BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersinergi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), Kamis (14/03/2024) bertempat di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sofyan, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menegakkan supremasi hukum, tidak hanya melalui perumusan dan penegakan hukum, tetapi juga dalam membangun kesadaran hukum di semua lapisan masyarakat.
“Kemenkumham melalui BPHN mengupayakan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat melalui program pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH). Salah satu syarat DKSH adalah adanya Kelompok Kadarkum. Hal ini yang menjadi dasar BPHN dalam pembentukan Kadarkum, baik di tingkat pusat maupun daerah,” jelas Sofyan.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok KADARKUM pada BP2MI salah satunya adalah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum langsung, seperti dengan mengambil sesuai kebutuhan yaitu “Pasal 2 Peraturan Kepala BP2MI No. 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BP2MI”, hal ini dikarenakan BP2MI bertugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.
Kelompok Kadarkum tingkat pusat, lanjut Sofyan, merupakan suatu wadah yang berfungsi untuk menghimpun aparatur pemerintah dan non pemerintah, dengan kemauannya sendiri, berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum. BP2MI selaku bagian dari aparatur pemerintah tentu dapat ikut ambil bagian dengan membentuk Kelompok Kadarkum di instansinya.
Sofyan menekankan pentingnya peran kementerian dan lembaga dalam membangun budaya hukum, termasuk sinergisitas dalam menyusun awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada program pembinaan dan pembudayaan hukum, kolaborasi program kegiatan instansi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan pelaksanaan rencana strategis program DKSH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Metode pembinaannya nanti melalui penyuluhan hukum langsung dan tidak langsung. Pembinaan Kelompok Kadarkum diselenggarakan paling sedikit dua kali dalam setahun. Anggarannya dapat menggunakan anggaran BPHN, kementerian/lembaga tingkat pusat, dan bantuan dari pihak lain yang diperoleh secara sah dan tidak mengikat,” tutup Sofyan. (HUMAS BPHN).