BPHN Bersinergi dengan LBH Hade Indonesia Raya Selenggarakan Diklat Paralegal

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersinergi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Indonesia Raya mengadakan kegiatan pendidikan dan pelatihan paralegal, mulai 05 hingga 07 Maret 2024. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, mendukung penuh kegiatan tersebut. Menurutnya, peran paralegal makin sentral dalam pembentukan masyarakat yang tertib, taat, dan sadar hukum. 

 

“Peran paralegal begitu krusial dalam pembentukan budaya taat hukum di masyarakat. Mereka memberikan bantuan hukum nonlitigasi dengan melakukan sosialisasi hak-hak tiap warga negara, khususnya ketika berhadapan dengan hukum. Mereka juga memberikan pelayanan, solusi, dan pemecahan masalah hukum di luar pengadilan,” kata Sofyan. 

 

Oleh karena itu, kata Sofyan, sejak lahirnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Paralegal, BPHN terus mendorong Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk menyelenggarakan diklat agar menghasilkan paralegal yang memiliki kualitas, kualifikasi, dan kompetensi yang baik. 

 

“Kompetensi yang dimaksud antara lain kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah dan kelompok kepentingan dalam masyarakat, kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum, dan keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat,” pungkas Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Merapi Merbabu, Bekasi, Jawa Barat. 

 

Dalam kesempatan itu, Sofyan juga memberikan informasi terkait anugerah Paralegal Justice Award 2024. Anugerah tersebut diberikan kepada kepala desa/lurah yang memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan sebagai Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita secara bersamaan mendapatkan anugerah Paralegal Justice Award. 

 

“Besar harapan kami, anugerah Paralegal Justice Award yang kami selenggarakan menjadi motivasi bagi yang lainnya untuk menjadi paralegal sebagai ujung tombak dalam program bantuan hukum non litigasi di Indonesia,” kata Sofyan. 

 

Setelah diberikan pendidikan dan pelatihan selama 18 jam pelajaran selama tiga hari, peserta kegiatan ini akan melanjutkan ke tahap aktualisasi. Dalam tahapan tersebut, peserta mendapatkan mentoring/coaching dari advokat dan ketua organisasi PBH dalam bentuk kompetensi dan metode pelatihan. Dengan adanya rangkaian kegiatan ini, diharapkan dapat melahirkan paralegal yang berkualitas dan kompeten dalam memberi bantuan hukum ke masyarakat. (HUMAS BPHN)