BPHN bersinergi dengan BPIP Dalam Rangka Memperkuat Internalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

BPHN.GO.ID – Pangkal Pinang. Sebagai salah satu upaya dalam internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melaksanakan Bimbingan Teknis Penyelarasan Indikator Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Provinsi/Kabupaten/Kota di Lingkungan Kepulauan Bangka Belitung, Senin (06/05/2024) dan acara dibuka oleh Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Adhianti.

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi sebagai narasumber hadir menyampaikan materi terkait Monitoring dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan. Arfan menjelaskan bahwa kegiatan Monitoring Peraturan Perundang-undangan dilakukan di setiap tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pemantauan.

“Saat ini BPHN sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum (RPerpres Kepatuhan Hukum). RPerpres tentang Kepatuhan Hukum ini memiliki misi untuk peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum melalui proses perencanaan pembentukan PUU dan monitoring evaluasi pembentukan PUU agar terwujud peraturan perundang - undangan yang berkualitas, berintegritas dan sesuai dengan nilai - nilai Pancasila,” jelas Arfan.

Lebih lanjut, Arfan menjelaskan bahwa pelaksanaan monitoring evaluasi akan memberikan opini dan rekomendasi terhadap pembentukan PUU di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Sehingga, hasil dari opini dan rekomendasi dapat memberikan penyempurnaan tata kelola PUU di Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP, Surahno menyampaikan bahwa Pancasila merupakan norma dasar (Groundnorm) dalam pembentukan PUU. “BPIP mendorong semua pihak untuk memahami arti filosofis Pancasila dari segala sumber hukum dalam penyusunan regulasi dengan menetapkan Regulatory Impact Asessment (RIA) nilai-nilai Pancasila,” ujar Surahno.

Sesuai dengan rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2025), Surahno menyampaikan bahwa tugas BPIP dalam melaksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk mewujudkan kedaulatan politik, dan kemandirian sejalan dengan Misi Pembangunan Nomor 5 pada RPJPN 2025 terkait Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman bagi JF Perancang PUU dan Analis Hukum baik itu di tingkat Provinsi mau pun Kabupaten/Kota agar dapat memahami bagaimana proses internalisasi dan institusionalisasi nilai Pancasila dalam pembentukan PUU.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto, Plh. Kepala Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fitri Dwiyanti, Direktur Analisis dan Penyelarasan BPIP Abbas, Direktur Advokasi BPIP Fuad Himawan. (HUMAS BPHN)