BPHN.GO.ID – Yogyakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) turut serta dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Kamis (22/02/2024). Kegiatan ini turut mendapatkan dukungan dan sinergi dari Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menyoroti pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi paralegal. Ia menjelaskan bahwa paralegal wajib mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Aspek-aspek kompetensi yang harus dimiliki paralegal antara lain pemahaman hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat. Paralegal juga diharapkan memiliki keterampilan ketika memberikan advokasi hukum serta terus melakukan penguatan serta memperjuangkan hak-hak masyarakat,” pungkas Sofyan.
Ketua Umum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, Ikhwan Ahada, menjelaskan bahwa saat ini Muhammadiyah juga aktif memberikan pendampingan dan penyadaran hukum kepada masyarakat melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum. Ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kompetensi paralegal di lingkungan Muhammadiyah.
“Kegiatan ini sangat baik dalam mempersiapkan paralegal sebagai pelaksana bantuan hukum dalam Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum. Diharapkan paralegal tersebut nantinya dapat membantu masyarakat yang tidak mampu dalam memperoleh keadilan dan pemahaman hukum,” ujar Ikhwan Ahada dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Pimpinan Pusat Aisyiyah, Yogyakarta.
Diharapkan kegiatan ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan akses yang lebih baik terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui sinergi antara akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum, diharapkan akan terwujud masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu melindungi hak-haknya dengan bijak. (HUMAS BPHN)