BPHN Berikan Asistensi Optimalisasi Layanan JDIH serta Pemahaman Analisis dan Evaluasi Hukum di Bangka Belitung

BPHN.GO.ID – Bangka Tengah. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung menggelar acara asistensi untuk meningkatkan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasai Hukum (JDIH) serta memperdalam pemahaman analisis dan evaluasi hukum. Acara ini berlangsung di Hotel Santika Bangka pada Selasa (30/04/2024).

 

Analis Hukum Ahli Madya BPHN, Apri Listiyanto, memberikan pemahaman terkait pentingnya analisis dan evaluasi hukum merupakan perwujudan dari Agenda Reformasi Hukum dalam pelaksanaan penataan regulasi nasional. Ia juga menjelaskan metode analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang digodok BPHN dan dikenal sebagai Pedoman Enam Dimensi. 

 

“Harapannya, pemanfaatan Pedoman Enam Dimensi akan meningkatkan kualitas evaluasi peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, termasuk Provinsi Bangka Belitung, yang akan berkontribusi pada penataan regulasi nasional,” ujar Apri. 

 

Pustakawan Ahli Muda dari Pusat JDIHN BPHN, Iswiyati Kunti, memberikan evaluasi pelaksanaan JDIH di Provinsi Bangka Belitung. Ia juga menekankan pentingnya standar pengelolaan JDIH guna mendorong dan memberi kemudahan akses dokumentasi dan informasi hukum. 

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Fajar Sulaeman, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPHN dalam melakukan pembinaan hukum di daerah, khususnya terkait pengelolaan JDIH dan pemahaman terkait pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum. 

 

Fajar menambahkan, hal tersebut tentunya juga selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (HUMAS BPHN)