BPHN.GO.ID – Jakarta. Indonesia sebagai negara yang menganut prinsip keadilan sosial terus berupaya memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses layanan sosial yang berkeadilan dan aksesibel. Program bantuan hukum gratis yang dijalankan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah salah satu langkah untuk mewujudkan hal tersebut, terutama keadilan di bidang hukum bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, mengatakan bahwa tujuan dari program bantuan hukum adalah untuk meringankan beban biaya hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu saat menghadapi permasalahan terutama ditingkat Kepolisian maupun di depan pengadilan.
“Dengan demikian, ketika masyarakat golongan tidak mampu berhadapan dengan proses hukum, mereka tetap memperoleh kesempatan untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum,” ujar Sofyan ketika menjadi narasumber Dialog Nasional Indonesia Inklusi, Selasa (04/06/2024), di Erasmus Huis, Jakarta Selatan.
Program bantuan hukum, lanjut Sofyan, diselenggarakan oleh BPHN selaku unit kerja Kemenkumham yang salah satu tugas dan fungsinya terkait dengan pemberian bantuan hukum. Sedangkan pemberi bantuan hukumnya adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Menteri Hukum dan HAM. Pelaksananya terdiri atas advokat, paralegal, dosen, dan/atau mahasiswa fakultas hukum yang terdaftar dalam Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
“Lingkup layanan bantuan hukum mencakup litigasi dan nonlitigasi. Layanan litigasi meliputi pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sedangkan contoh layanan nonlitigasi antara lain penyuluhan hukum, konsultasi hukum, invetigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, dan lain sebagainya,” jelas Sofyan.
Program bantuan hukum ini juga menunjukkan impak nyata dan keberpihakan bagi masyarakat yang kurang mampu dan kelompok rentan. Di tahun 2023, tercatat penerima bantuan hukum litigasi sebanyak 14.007 orang. Dari total tersebut, 3.807 penerimanya berjenis kelamin perempuan. Kemudian, terdapat penerima bantuan hukum disabilitas sebanyak 15 orang.
Kiprah pemerintah dalam mewujudkan akses keadilan melalui program bantuan hukum juga mendapatkan rekognisi dari pihak internasional. Pada 06 September 2023 silam, program "Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia" yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Indonesia meraih penghargaan prestisius dalam Open Government Partnership (OGP) Awards 2023 yang digelar di Tallin, ibu kota Estonia.
Sebagai informasi, Indonesia Inklusi adalah ruang untuk membangun jaringan dengan proses saling belajar dan terhubung antar sesama organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Indonesia Inklusi didukung oleh VOICE, fasilitas hibah inovatif untuk mendukung rightsholder dan kelompok yang menghadapi marginalisasi atau diskriminasi dalam upaya mereka untuk menggunakan pengaruh dalam mengakses layanan produktif dan sosial serta partisipasi politik. (HUMAS BPHN)