BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan pembahasan mengenai sistem informasi bagi Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum. Dalam pertemuan tersebut, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan urgensi sistem ini dalam pengelolaan data Analis Hukum di seluruh Indonesia.
“Sistem ini sangat penting untuk dibangun karena BPHN memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dan pemeliharaan data Analis Hukum di seluruh Indonesia. Di sisi pengguna, transparansi informasi menjadi harapan utama,” pungkas Milawati dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Senin (19/02/2024).
Milawati juga berharap agar sistem informasi bagi Analis Hukum tersebut dapat menjawab setiap kendala yang dialami dalam pengelolaan data. Data yang dihimpun diharapkan dapat bersifat kolektif dan komprehensif.
“Ke depannya, seluruh Analis Hukum, yang saat ini berjumlah kurang lebih 1.653 orang, dapat melihat informasi yang lebih lengkap, mulai dari data diri, jenjang karir, atasan langsung, formasi yang tersedia, serta informasi terkait inpassing atau penyetaraan,” jelas Milawati.
Analis Hukum Ahli Madya BPHN Apri Liyanto, menjabarkan beberapa kendala yang dialami akibat belum tersedianya sistem informasi ini. Beberapa permasalahan yang diungkapkan termasuk dokumen dan data yang belum terintegrasi, kurangnya pembaruan data secara real-time, serta minimnya informasi yang diterima oleh Analis Hukum.
“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pembangunan sistem informasi dilakukan dengan baik. Dalam rapat ini, akan diinventarisir kebutuhan sistemnya, dan kami akan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkumham serta pihak atau stakeholders terkait,” tutup Apri. (HUMAS BPHN)