BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku unit teknis instansi pembina Analis Hukum sedang mempersiapkan kajian untuk pembentukan organisasi profesi Analis Hukum. Hal ini sesuai dengan mandat yang diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang mewajibkan instansi pembina untuk memfasilitasi pembentukan organisasi profesi.
Nur Ichwan, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, menekankan urgensi pembentukan organisasi profesi ini dalam rapat yang berlangsung di Ruang Moechtar BPHN, Selasa (14/05/2024). Ia menjelaskan bahwa organisasi profesi Analis Hukum sangat penting untuk mewadahi Analis Hukum di seluruh Indonesia, dengan tujuan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, organisasi profesi akan menjadi mitra instansi pembina dalam memberikan pembinaan kepada Analis Hukum.
"Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 menentukan kewajiban pembentukan organisasi profesi harus dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penetapan jabatan fungsional. Analis Hukum sudah terbentuk selama 4 tahun. Pembentukan organisasi profesi ini adalah pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan," tambah Nur Ichwan.
Dalam rapat tersebut, Tim Kerja juga mendiskusikan perencanaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis). Rakornis ini diperlukan untuk menetapkan struktur organisasi Jabatan Fungsional Analis Hukum, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan kode etik profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Dengan pembentukan organisasi profesi ini, diharapkan Analis Hukum di Indonesia dapat lebih terorganisir dan profesional dalam menjalankan tugasnya, serta mendapatkan dukungan yang lebih baik dalam pengembangan karier dan perlindungan profesi mereka.