Jakarta, WARTA-bphn
Jika bicara tentang reformasi birokrasi tentunya akan membicarakan diri kita sendiri, yakni bicara tentang tempat, kinerja artinya bahwa apa yang kita lakukan kegiatan tidak pernah sesuai dengan apa dari tujuan organisasi, dengan kata lain bahwa kerja kita belum optimal yang sesuai dengan Visi dan misi yang telah dicanangkan, demikian pembukaan yang disampaikan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, pada acara Sosialisasi Reformasi Birokrasi yang digelar, Senin, [4/6] di Kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jl. Mayjen Sutoyo-Cililitan Jakarta Timur.
Dijelaskan juga bahwa kata Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa, dan Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru, Kendati demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang dipimpin oleh Martin Luther dkk.
Sementara Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer. Adapun Pengertian reformasi birokrasi secara umum adalah : [a] Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan; [b] Cara bekerja atau pekerjaan yang lamban, serta menurut tata aturan (adat, dsb) yang banyak liku-likunya, artinya Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Sesungguhnya semua pegawai dalam melaksanakan tugas sudah dibekali dengan berbagai macam panduan, pedoman, acuan (peraturan Perundang-undangan ) tetapi kita sering tidak berpedoman pada peraturan yang ada hanya terkadang kurang terfokus pada Prioritas Nasional dan kurang tanggap pada dinamika lingkup global. Untuk mencapai sasaran tersebut maka semua pegawai harus memahami dan melaksanakan [a]. Kepres Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain RB tahun 2010-2025 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 serta [b]. Permenpan & RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
Ada delapan area harus yang menjadikan keharusn dalam melakukan reformasi birokrasi yaitu : [1] Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan), yang ersulit untuk diubah adalah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set). Diharapkan Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi ;[2]. Penataan dan penguatan organisasi, Pada area perubahan ini, hasil yang diharapkan adalah terwujudnya organisasi yang tepat fungsi (right function) dan tepat ukuran (right sizing).[3]. Penataan Tatalaksana,l yang diharapkan adanya Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance. [4]. Penataan Peraturan Perundang-undangan, pada area perubahan ini, hasil yang diharapkan adalah adanya regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif. [5]. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Kegiatan yang dilaksanakan meliputi penataan sistem rekrutmen pegawai, analisis jabatan, evaluasi jabatan, penyusunan standar kompetisi jabatan, asesmen individu berdasarkan jabatan, penerapan sistem penilaian kinerja individu, pembangunan/pengembangan database pegawai dan pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai berbasis kompetensi Sehingga dalam penempatan pegawai sesuai dengan keahliannya (right man on the right place); [6]. Penguatan Pengawasan, dalam rangka perwujudan tata kelola yang baik dan pencapaian tujuan reformasi birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM secara konsisten melaksanakan kegiatan Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kementerian Hukum dan HAM dan Peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai quality Asurance dan consulting dimana salah satunya adalah melalui penegakan disiplin tersebut dihasilkan Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS), dimana didalamnya terdapat skema pemantauan dan Laporan pelaksanaan hukuman disiplin dan akan terus disempurnakan dan melalui penegakan kode etik bagi pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan; [7]. Penguatan Akuntabilitas Kinerja, diharapkan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. [8]. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, akhir dari kegiatan tersebut maka tercipta pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, demikian paparan yang disampaikan oleh Biro Perencanaan Kemekumham, Sri Puguh Budi Utami.
Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sadikin Sabirin yang mendampingi pembicara berpesan pada seluruh pegawai BPHN, bahwa paparan yang begitu jelas ini harus dicerna diri sendiri, sebab kontrak kerja dengan atasan yang dibuat harus dilaksanakan, sehingga apa yang menjadi tujuan reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai dengan delapan area yang telah ditetapkan.
Selain Sekretaris, hadir juga Kepala BPHN, Wicipto Setiadi, Para Kepala Pusat di Lingkungan BPHN, serta seluruh pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional. *Tatang-WARTA-bphn