Bimbingan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kepulauan Riau

Tanjung Pinang – Dalam rangka pengelolaan dokumentasi  dan informasi yang lengkap, akurat, mudah dan cepat serta dalam rangka membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi yang terpadu dan terintegrasi , Biro Hukum Setda Prov Kepulauan Riau menyelenggarakan bimbingan teknis pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada tanggal 12 – 13 Mei 2015 bertempat di Hotel Aston-Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Bimbingan teknis diikuti oleh 60 peserta berasal dari kabupaten/kota dan SKPD ke Provinsi Kepulauan Riau, dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum Ibu Mariyani Ekowati, S.H., M.H, hadir mewakili BPHN yakni Kepala Sub Bidang Pemberdayaan Jaringan Informasi, Emalia Suwartika, S.Sos., M.Si. dan Fungsional Umum Pengolah Data Evaluasi dan Informas, Diden Priya Utama, S.Kom.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Kepulauan Riau yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum, bahwa Bimbingan Teknis ini menjadi pengharapan dan tujuan kita bersama, akan tercapainya satu pemahaman dan pengertian untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Aparatur dalam pendayagunaan dan pengelolaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta menyadari pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) akan penguasaan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan produk hukum daerah.

Tujuan yang ingin dicapai dari bimbingan teknis jaringan dokumentasi dan informasi hukum ini, agar peserta mampu meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi serta menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, serta dapat diakses secara cepat, mudah. Dan terjalin kerjasama yang efektif antara pengelola pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum.

Kasubbid pemberdayaan Jaringan Informasi dalam paparannya menguraikan pentingnya JDIH sebagai  wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah , cepat dan akurat, tujuan dan tugas serta fungsi anggota JDIH. Selain itu juga diperkenalkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum.

Tidak hanya itu, Fungsional Umum Pengolah Data Evaluasi dan Informasi memberikan penjelasan dan petunjuk dalam menggunakan pola standar website dengan metode yang sederhana untuk mempermudah proses pembuatan dan pengelolaan website JDIH di masing-masing kabupaten/kota se-Kepulauan Riau.