BPHN.go.id - Jakarta. Berkas administrasi pendaftaran Calon Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum yang mengikuti Perpindahan dari Jabatan Lain (PDJL) mulai diperiksa tim Verifikasi dan Validasi mulai hari Minggu (24/3) sampai Kamis (28/3). Saat ditutup pada hari ini (24/3), jumlah peserta yang mendaftar berjumlah 262 peserta. Tim verifikasi dan validasi terdiri dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Nur Ichwan mengatakan JF Analis Hukum menjadi salah satu pilihan tujuan jabatan fungsional favorit di internal Kementerian Hukum dan HAM, baik di Unit Utama (Eselon I) hingga Kantor Wilayah (Kanwil). Selain JF Analis Hukum merupakan jabatan fungsional di bidang hukum yang bersifat terbuka, jabatan fungsional ini memiliki lingkup tugas pokok dan fungsi yang sangat luas sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas pada organisasi apapun yang terdapat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“JF Analis Hukum menjadi salah satu jabatan yang paling diinginkan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Jabatan ini juga melengkapi jabatan fungsional terbuka di bidang hukum lainnnya seperti JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan JF Penyuluh Hukum,” kata Nur Ichwan, dalam arahannya.
Meski terbilang jabatan fungsional baru, JF Analis Hukum mendapatkan respon dan antusiasme yang cukup besar dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk Pemerintah Daerah. Per tanggal 24 Maret 2024, jumlah JF Analis Hukum berjumlah 1.653 di mana di K/K sebanyak 1.133 Analis Hukum dan instansi Pemerintah Daerah sebanyak 520 JF Analis Hukum. Angka yang besar itu, sebut Nur Ichwan, berasal dari program penyetaraan jabatan dan inpassing beberapa waktu belakangan.
“Kami banyak menerima usulan dari berbagai Instansi terkait dengan penggangkatan JF Analis Hukum melalui perpindahan dari jabatan lain, namun tentu terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh Instansi Pengusul salah satunya adalah tersedianya formasi jabatan JF Analis Hukum di Instansi tersebut dan yang saat ini kita laksanakan adalah Seleksi Administrasi untuk pendaftar yang berasal dari internal Kemnterian Hukum dan HAM,” papar Nur Ichwan.
Dikatakan Nur Ichwan, seleksi Administrasi ini diharapkan dapat melahirkan JF Analis Hukum baru yang sesuai dengan persyaratan yang diatur. Meskipun memiliki cakupan tugas yang cukup luas, JF Analis Hukum harus bekerja secara professional dan kredibel, sesuai dengan kompetensi yang telah ditentukan pada setiap jenjang jabatannya, dan salah satu cara untuk mengetahui kompetensi yang dimiliki adalah melalui Uji Kompetensi yang berupa Uji Kompetensi Teknis dan Manajerial Sosial Kultural.
“BPHN selaku instansi pembina teknis akan terus melakukan pembinaan dan penguatan kompetensi bagi seluruh Pejabat Fungsional Analis Hukum, karena berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 yang baru saja diundangkan, tetap menugaskan Instansi Pembina untuk melakukan pengembangan kompetensi serta melakukan uji kompetensi sebagai persyaratan pengangkatan dalam jabatan Analis Hukum,” pungkas Nur Ichwan.