Bantuan Hukum Menjadi Agenda Reformasi Hukum Jilid II

BPHN-Jakarta. Pemerintah telah menetapkan tiga poin penting dalam paket kebijakan reformasi hukum jilid II dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dilakukan di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, reformasi hukum jilid II ini akan lebih fokus pada tiga hal. 

Poin pertama dalam paket kebijakan reformasi hukum jilid II adalah pada persoalaan penataan regulasi. Pasalnya, bedasarkan laporan dari Badan intelijen Nasional (BIN) terdapat 41 ribu regulasi yang di antaranya telah banyak tumpang tindih. 

"‎Penataan regulasi, tadi dilaporkan oleh BIN bahwa regulasi kita saat ini sekitar 41 ribu regulasi, dan di antara regulasi banyak yang sudah tumpang tindih, banyak yang sudah absurd tidak jelas kegunaan manfaatnya, bahkan bertentangan ini jadi perhatian pemerintah untuk segera ditata kembali dan dievaluasi," ungkap Wiranto, Selasa (17/1/2017).  

Wiranto menerangkan, pemerintah akan segera menghapus regulasi yang tidak perlu‎ guna melakukan penataan dan penyederhanaan aturan di Indonesia. "Sehingga, regulasi yang tidak perlu dihapuskan saja sehingga menyederhanakan masyakarat jelas mana aturan benar mana aturan yang sudah tidak sesesuai dengan kehidupan sekarang ini. Sehingga ada penataan sistem dan kembali melakukan kegiatan, mudah-mudahan lebih cepat lebih baik," terangnya. "Ini menjadi perhatian pemerintah untuk segera ditata lagi dan dievaluasi sehingga ada penataan sistem dan masyarakat jelas mana aturannya," ujar Wiranto. 

Poin paket kebijakan hukum yang kedua, lanjut Wiranto, yakni pemerintah akan memperluas jangkauan bantuan hukum di masyarakat. ‎Pasalnya, saat ini banyak masyakarat marijinal yang memerlukan bantuan hukum terhadap berbagai persoalan yang tengah dihadapinya. 

Soal memperluas jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat, Wiranto mengatakan, masyarakat kecil banyak yang mengeluh merasa termarjinalkan atau tidak mendapatkan keadilan jika berhadapan dengan hukum. Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen untuk memperluas bantuan hukum, khususnya kepada masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum. "Bagaimana kalau mereka ada masalah bisa segera mendapatkan bantuan hukum dengan murah, kalau perlu cuma-cuma. Jadi masyarakat miskin akan lebih banyak mendapatkan perhatian pemerintah untuk mendapat bantuan hukum cuma-cuma," ujar Wiranto. 

Sementara, poin terakhir dari paket kebijakan reformasi hukum jilid II adalah membangun rasa aman di lingkungan masyarakat. Mantan Panglima ABRI ini menjelaskan, pemerintah akan kembali mengembangkan polisi masyarakat (Polmas) guna menciptakan lingkungan dan tempat tinggal yang aman serta menenangkan dengan membangun sistem peringatan dini dalam kehidupan bermasyarakat tersebut.  

"Melalui polisi masyarakat ini menciptakan lingkungan yang aman tenang sekaligus membentuk 'early warning system' atau peringatan dini di lingkungan jika ada aktivitas yang mengarah ke radikalisme dan terorisme," ujar Wiranto. Dengan demikian, aparat penegak hukum bisa mengetahuinya dan melaksanakan prosedur pengamanan lebih awal, tutup Wiranto. ***(RA/dari berbagai sumber)