BADAN PUBLIK HARUS MENYEDIAKAN INFORMASI PUBLIK YANG AKURAT, BENAR, DAN TIDAK MENYESATKAN

Jakarta, WARTA-bphn

Kepala Bagian Umum Sekretariat BPHN, Johny Naldi, menyampaikan dalam rapat internal mengenai Keterbukaan Informasi Publik bahwa setelah berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka setip Badan Publik, termasuk Kementerian Hukum dan HAM c.q Badan Pembinaan Hukum Nasional, berkewajiban untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.

Badan Publik juga harus menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tdiak menyesatkan. Selain itu, Badan Publik juga harus membangun dan mengembangkan Sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efiien.

Hal lain yang menjadi kewajiban Badan Publik adalah membuat pertimbangan secara tertulis setip kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setip orang atas Informasi Publik. Pertibangan tersebut memuat pertimbangan politi, ekonomi,sosial, budaya dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
Adapun regulasi pelaksana UU KIP yang telah di miliki Kementerian Hukum dan HAM antara lain; Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH- 01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum dan HAM RI, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik pada Kementerian Hukum dan HAM, serta Keputuran Sekretaris Jenderal tentang Pembentukan Panitia Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jenderal No. SEK-01.HM.01.01 Tahun 2013, jelas Johny Naldi

Selanjutnya dikatakan juga, pertemuan ini untuk meningkatkan upaya-upaya yang telah berjalan dalam hal kegiatan yang dilakukan oleh BPHN.

Pertemuan yang dilaksanakan di ruang C kantor BPHN, Selasa (16/6)  dihadiri lebih dari 30 orang yang sebagian perwakilan dari pusat-pusat dilingkungan BPHN.*tatungoneal