BPHN.GO.ID – Bekasi. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus memperkuat proses bisnis audit kepatuhan hukum dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum (RPerpres Kepatuhan Hukum).
Dalam konsinyering yang digelar di Harris Hotel & Conventions Bekasi, Rabu (25/9/2024), jajaran BPHN membahas secara detail isu-isu krusial, termasuk menyisir pasal demi pasal yang masih menjadi perbincangan dalam rapat harmonisasi sebelumnya.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, yang memimpin rapat berfokus pada beberapa aspek penting pembahasan, seperti tujuan audit hukum, pelaksana audit, dan objek pelaksanaan audit kepatuhan hukum.
Tak hanya itu, pembahasan dalam konsinyering tersebut juga meliputi peran profesi auditor hukum untuk sektor swasta, serta analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, dan penyuluh hukum untuk sektor publik. Definisi istilah dan ketentuan umum juga didiskusikan guna menghindari ambiguitas dalam implementasi nantinya.
Rapat ini dihadiri oleh Analis Hukum Ahli Utama BPHN Bambang Iriana Djajaatmadja, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Victor Stanny Hamonangan, Analis Hukum Ahli Madya Tongam Renikson Silaban, serta perwakilan pegawai BPHN lainnya. (HUMAS BPHN)