BPHN.GO.ID – Jakarta. Analis Hukum memegang peran penting dalam mengawal kualitas hukum dan memastikan peraturan perundang-undangan yang ada tidak saling tumpang tindih dan bertentangan dengan falsafah negara. Kompetensi Analis Hukum juga perlu menjadi perhatian guna memastikan kapasitas dan keahlian mereka sesuai standar dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Memahami pentingnya hal tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan bimbingan teknis dengan tema "Teknik Evaluasi Peraturan Perundang-undangan" pada hari Kamis (30/05/2024), melalui aplikasi virtual Zoom. Bimbingan teknis ini dihadiri oleh 900 Analis Hukum dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, menegaskan bahwa seorang Analis Hukum harus bekerja secara profesional dan kredibel dengan membangun kompetensi sesuai jenjang jabatan yang dimiliki. Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi tersebut adalah melalui bimbingan teknis seperti ini. "Bimbingan teknis ini diharapkan akan menjadi fondasi dan bekal pengetahuan bagi seluruh Analis Hukum, sehingga mereka dapat bekerja secara profesional, kredibel, dan kompeten," ujarnya.
Viona Wijaya, seorang Analis Hukum Muda yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut, memperkenalkan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan yang dikenal sebagai Pedoman 6 Dimensi. Pedoman ini sering digunakan oleh Analis Hukum, khususnya di Kementerian Hukum dan HAM, sebagai alat analisis dalam mengevaluasi peraturan perundang-undangan.
“Keenam dimensi tersebut meliputi dimensi Pancasila, ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum, dan efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan,” ujar Viona menjelaskan.
Viona juga mengadakan jajak pendapat mengenai kualitas regulasi di Indonesia. Dari jajak pendapat tersebut, mayoritas peserta berpendapat bahwa regulasi masih memiliki banyak permasalahan. Dalam sesi diskusi interaktif, para Analis Hukum juga mengutarakan keresahan mereka terkait berbagai persoalan regulasi.
Menurut Viona, pembenahan permasalahan regulasi ini adalah pekerjaan rumah bagi Analis Hukum. "Jangan menyerah. Jangan terdemotivasi. Kita semua memiliki peran dalam mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih baik. Analis Hukum, mari ambil bagian untuk membawa perubahan!” tutupnya. (HUMAS BPHN)