Jakarta – Sebanyak 113 Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) se-Indonesia menandatangani Pakta Integritas tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi pada Senin (24/09) di Ruang Yusuf Adhiwinata, Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. Penandatangan tersebut dilakukan di hadapan Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto, Inspektur Jenderal Sam L. Tobing, dan Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan.
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal (Irjen) menilai bahwa keagiatan ini bisa sekaligus menjadi forum pembekalan kepada para kakanim karena pimpinan tidak bosan-bosannya mengingatkan. Irjen menyatakan bahwa profesionalisme dalam bekerja sudah menjadi tuntutan. Karena itu, kementerian harus mempersiapkan calon-calon pejabat yang terpilih semaksimal mungkin agar persaingan menjadi sehat.
Irjen juga mengajak seluruh kakanim untuk membangun jaringan dengan pemerintah daerah setempat di satuan kerja masing-masing untuk memudahkan koordinasi. Begitu juga dengan koodinasi di dalam satuan kerja masing-masing. “Resiko-resiko yang dihadapi antar kanim pasti berbeda. Karena itu, rapat pimpinan dan rapat staf dimaksimalkan,” ujarnya.Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi menyatakan bahwa dirinya tidak mengharapkan apa yang disebut “setoran”. “Sekarang ktia bekerja di dalam kaca. Apa pun yang kita lakukan itu kelihatan,” ujarnya. Dirjen Imigrasi juga menekankan pentingnya profesionalisme karena karir ditentukan oleh kinerja. “Jadilah sebagai figur panutan di satuan kerja Saudara,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) juga membenarkan apa yang sudah disampaikan Irjen dan Dirjen Imigrasi. “Untuk berkembang, mari berbuat maksimal. Imigrasi harus dipacu semangatnya. Tuntutan sudah besar, baik nasional maupun internasional,” katanya. Sekjen juga menekankan tentang bekerja maksimal dalam pembinaan karir. “Jadi salah bertanya ‘kapan saya pindah’. Yang penting itu tampil maksimal supaya kita bisa dipercaya,” tambahnya.
Dasar penyelenggaraan kegiatan ini adalah tindak lanjut dari hasil supervisi yang dilakukan Ombudsman RI terhadap pelayanan publik di 7 kanim pada 7 provinsi yang berbeda. Selain itu juga didasari penilaian UKP4 dalam suratnya No. R-87/UKP-PPP/08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Progress Review Capaian B06 Inpres 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. (Teks: Laila; Foto: Zaka)