Jakarta-BPHN, Yulia Wiranti Penyuluh Hukum Ahli Madya di Badan Pembinaan Hukum Nasional menjadi Narasumber dalam kegiatan Masa Perkenalan Calon Anggota (Maperca) dalam rangka pelaksanaan program kerja Organisasi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Permahi Jakarta yang ke-XVI dengan tema
“Menciptakan Generasi Profesi Hukum Yang Profesional dan Berintegritas”, Sabtu (8/10).
Acara yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Walikota Jakarta Selatan tersebut dihadiri oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Narkotika Nasional, dan Kepolisian Resort Wilayah Jakarta Selatan.
Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai ujung tombak dalam penyebaran informasi hukum memberikan materi-materi seputaran hukum yang akan menggugah kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya peningkatan kesadaran hukum serta membangun pendidikan karakter di kalangan generasi muda yang lebih baik lagi.
Dalam paparannya, Yulia Wiranti yang merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menitikberatkan pada empat point penting yaitu:
1) Bahwa kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebaliknya, jika kesadaran hukum penduduk suatu negara rendah, maka yang berlaku di sana adalah hukum rimba
2) Indonesia adalah negara hukum. Dalam hidup di lingkungan masyarakat tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya. Adanya aturan tersebut adalah agar tercipta kemakmuran dan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, akan mendapatkan sanksi yang tegas.
3) Di negara Indonesia masih banyak orang-orang yang melanggar hukum atau peraturan. Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak yang dilanggar. Hal tersebut tidak hanya di kalangan pemerintah, masyarakat, tetapi juga menyebar ke instansi-instansi termasuk lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah.
4) Pelajar atau Mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa, oleh karena itu pelajar/mahasiswa harus bisa memahami dan menerapkan tentang arti pentingnya hukum. Di sekolah-sekolah atau kampus-kampus, masih banyak pelajar atau mahasiswa yang melanggar peraturan-peraturan yang diterapkan, misalnya membolos, kurang disiplin, sering terlambat ke sekolah atau ke kampus.
Oleh karena itu Peningkatan kesadaran hukum harus dimulai dari pendidikan. Pendidikan yang baik akan menghasilkan manusia yang bertanggung jawab, toleran, dan peduli dengan lingkungannya. Hanya orang-orang terpelajarlah yang mencintai ketertiban dan keharmonisan hidup bermasyarakat. Kesadaran hukum di kalangan generasi muda sangat diperlukan. Mahasiswa dan pelajar merupakan generasi penerus bangsa. Kesadaran hukum yang tinggi di kalangan mahasiswa dan pelajar dapat memberikan kenyamanan dan kedisiplinan khususnya di kampus/sekolah dan pada umumnya di lingkungan masyarakat dan negara.
Membangun pendidikan karakter dikalangan generasi muda juga merupakan hal yang penting. Karakter yang ingin kita bangun adalah “karakter yang berkemampuan dan berkebiasaan memberikan yang terbaik, giving the best, sebagai prestasi yang dijiwai oleh nilai-nilai kejujuran”. Keluarga sebagai bagian terkecil dari masyarakat, memiliki peran penting bahkan menjadi ujung tombak bagi keberhasilan pendidikan karakter bangsa. Apalagi pendidikan karakter harus ditanamkan sejak anak baru lahir, serta keteladanan dari orang tua adalah cara terbaik mendidik anak agar senantiasa melakukan hal-hal positif atau bermanfaat. (YW/RSH)