Wujudkan Pemilu Damai, Kemenkumham akan Gelar Penyuluhan Hukum Serentak Sosialisasikan Netralitas Aparatur Pemerintah

BPHN.GO.ID – Jakarta. Menjelang pelaksanaan pemilu, pentingnya netralitas Aparatur Pemerintah terus menjadi sorotan. Meskipun diberikan hak pilih, Aparatur Pemerintah diharapkan untuk tetap netral selama kampanye guna menghindari penggunaan fasilitas negara dalam mendukung calon tertentu.

 

Dalam upaya menciptakan netralitas Aparatur Pemerintah dan mewujudkan pemilu yang damai, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) akan berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) dengan tema “Menciptakan Netralitas bagi Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024”. Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung mulai 23 Januari hingga 02 Februari 2024. 

 

“Penyuluhan terkait netralitas Aparatur Pemerintah ini penting untuk menjaga integritas dan kualitas pemilu di Indonesia,” ucap Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan ketika memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak, Selasa (16/01/2024). 

 

Sofyan menambahkan bahwa Luhkumtak ini akan mencakup penyebarluasan informasi hukum dan pembekalan mengenai hak serta kewajiban Aparatur Pemerintah selama pemilu. Kegiatan ini akan melibatkan 33 Kantor Wilayah Kemenkumham di 66 lokasi penyuluhan di seluruh Indonesia, menargetkan 2.640 peserta yang terdiri dari ASN, lurah, kepala desa dan camat.

 

“Setiap Kanwil Kemenkumham akan melaksanakan penyuluhan hukum di dua titik. Penyuluh Hukum di tiap kanwil akan mendokumentasikan kegiatan penyuluhan yang dilakukan, kemudian melakukan publikasi melalui akun media sosial BPHN dan kanwil,” jelas Sofyan. 

 

Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak ini berlangsung hybrid, secara luring di Ruang Rapat Pusbudbankum BPHN, Jakarta Timur dan secara daring melalui Zoom. Rapat ini diikuti oleh Divisi Pelayanan Hukum seluruh Kanwil Kemenkumham, Biro Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten, Kota, dan Provinsi, serta perwakilan kepala desa dan lurah. (HUMAS BPHN)