Dalam rangka penyelesaian akhir penyusunan Pedoman Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah dilaksanakan workshop pada tanggal 28 November 2014 di Bali. Penyusunan Pedoman Konsultasi Publik ini telah berlangsung selama 1 tahun dan diharapkan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2014 ini. Kegiatan yang sepenuhnya dibiayai oleh APEC ini dilaksanakan oleh Kedeputian VII Kantor Menteri Perekonomian dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pedoman Konsultasi Publik ini disusun dengan maksud untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Pasal 96 (Partisipasi Masyarakat) Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pedoman tersebut akan memberikan standard minimal yang harus dilaksanakan oleh pemrakarsa dan instansi lain yang terkait dalam menjaring masukan-masukan dari masyarakat terkait penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Workshop di Bali tersebut menampilkan beberapa narasumber yaitu: Dr. Enny Nurbaningsih (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional), Mr. Virgilio Andrade (Head of COFEMER, Mexico), Mr. James Sheppard (Policy Analyst-Southeast Asia, Regulatory Policy Division, OECD) dan Prof. Dr. I.B.R. Supancana (Direktur Center for Regulatory Research, dan sebagai Konsultan dalam penyusunan Pedoman Konsultasi Publik). Acara Workshop dipandu oleh Ibu Huda Bahweres (dari Kemenko Perekonomian). Peserta Workshop berjumlah kurang lebih 50 orang yang berasal dari berbagai instasi pemerintah dan daerah. Acara dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional (yang diwakili oleh PLT Kedeputian VII, Bpk. Edwin) dan ditutup oleh Kepala BPHN (Dr. Enny Nurbaningsih). Pada akhir acara, dilakukan pertukaran cindera mata diantara Kemenko Perekonomian, BPHN, Kofemer Meksiko, dan perwakilan OECD.