Workshop Penyusunan Naskah Akademik  di Kantor BPHN

Kebutuhan untuk melakukan pembentukan peraturan perundang undangan yang berkualitas menjadi pembahasan dalam Workshop Penyusunan Naskah Akademik yang dilaksanakan olah Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, kegiatan yang dilaksanakan pada hari selasa s/d kamis 21-23 november 2015 diikuti oleh 50 peserta dari pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam  workshop tersebut Dr innosentius syamsul salah satu narasumber menegaskan bahwa hukum seharus dibuat dengan perencanaan, prinsip responsif, dan solisi terhadap permasalahan di masyarakat. Sehingga penyusunan Naskah Akademik merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan Oleh karena itu penyusunan naskah akademik yang baik, mutlak harus dilakukan oleh semua pihak dalam upaya penyusunan undang-undang yang baik. Sehingga naskah akademik yang dihasilkan sesuai dengan harapan, yaitu mampu menjadi naskah awal (first draft) dalam perancangan suatu peraturan, sebagai bahan pendukung bagi proses harmonisasi, pembulatan konsep RUU dan bahan penunjang dalam pembahasan rancangan undang undang di DPR.

Sedangkan dalam aspek lain naskah akademik Dr Maria GS Soetopo menekankan gagasan pentingnya melakukan Metode dan Teknik Melakukan Kajian dan Analisa Dampak Atas terhadap pembentukan peraturan perundang undangan. Salah satu perkembangan pemikiran hukum saat ini adalah economics analisis of law.  Analisis ekonomis atas hukum adalah suatu pendekatan teori hukum yang menggunakan metode ekonomi dan hukum. Ini termasuk penggunaan konsep-konsep ekonomi untuk menjelaskan efek hokum. Sehingga rasonalitas dalam pembentukan peraturan perundang undangan tidak hanya dalam bentuk eksplansi tetapi juga dengan bentuk kuantifikasi sehingga membaca fenomena sosial dan kebutuhan pembentukan perundang-undangan diharapkan lebih rasional dan terukur, pendekatan tersebut bagian dari kajian implikasi penerpan peraturan perundang undangan.

Selain itu workshop juga membahas issu naskah akademik dalam  ratifikasi perjanjian internasional, yang dibahas oleh Zahermann Muabezi dari kementerian luar negeri, selain membahas mengenai proses dalam melakukan perjanjian internasional pembicara juga menekankan alasan susbstantif dalam sebagai dasar dalam melakukan perjanjian internasional dengan berlandaskan 4 prinsip yang dikenal dengan fantastic four principles, yaitu: Aman aspek politis, Aman aspek yuridis, Aman aspek keamanan, Aman aspek teknis. Sehingga pendekatan tersebut juga sebaiknya menjadi bahan dalam penyusunan naskah akademik.

Workshop juga mengundang pakar komunikasi Dra. Askariani Kartono, Msi, yang memberikan tips dan trik dalam melakukan Publik Speaking, dimana peserta dilatih untuk mengatasi demam panggung, berbicara dengan rileks, analisis khalayak bagaimana mengatasi rasa takut , bagaimana menemukan suara , bagaimana cara mencegah melakukan pengulangan (repetisi), persiapan materi, penyajian yang menarik. Penyajian materi ini sebagai penunjang peserta untuk dapat tampil lebih baik didepan masyarakat atau instansi yang terkait dengan penyusunan Naskah Akademik. 

 

Kegiatan workshop diakhiri dengan melakukan evaluasi, koreksi dan kesepakatan terhadap pelaksanaan dan satandar naskah akademik khususnya pendalaman terhadap lampiran 1 undang-undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan dapat memberikan naskah yang lebih berkualitas terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan.