Workshop Peningkatan Akses Bantuan Hukum di Provinsi DIY

Jakarta-BPHN, Kepala Bidang Bantuan Hukum, C. Kristomo hadir sebagai pembicara pada acara Workshop Peningkatan Akses Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh LBH Jogjakarta, bertempat di Yogya (19/7). Workshop dihadiri oleh Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum yang belum diverifikasi dan terakreditasiHal ini sengaja dilakukan agar Pemberian Bantuan Hukum semakin luas dan efektif serta tepat sasaran bagi mereka para pencari keadilan. 

Kristomo mengatakan bahwa untuk memperluas pemberian bantuan hukum di Indonesia kita membutuhkan OBH yang lebih banyak dari sebelumnya, karena jika melihat data antara pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum tidaklah seimbang yang berpengaruh pada penyelenggaraan bantuan hukum”. Kristomo menambahkan, “misalnya saja Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa, bahwa LKBH Pandawa merupakan salah satu OBH yang selalu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, namun karena belum terakreditasi di BPHN sehingga tidak dapat mengakses dana bantuan hukum dan tentu saja hal tersebut sangat menghambat proses pemberian bantuan hukum yang dilakukan, karena bagaimanapun LKBH Pandawa membutuhkan sarana dan prasarana untuk kegiatan operasionalnya dalam sehari-harinya”. Maka dengan diadakannya kegiatan ini tentunya akan dapat menambah partisipan pemberi bantuan hukum pada periode berikutnya. Jika OBH yang terverifikasi dan terakreditasi semakin banyak maka masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum pun akan kian mudah dalam mencukupi kebutuhan akan pendampingan hukumnya. (RSH/RA)