Workshop Penerapan Standar Pembuatan Akses Informasi Hukum [(Resource Description and Access) (RDA)]

Jakarta, HUMAS.

Dalam era globalisasi ini, dunia berkembang dengan sangat cepat. Untuk bisa sejalan dengan percepatan ini, tentu saja diperlukan peran aktif dari stakeholder beserta jajarannya untuk mengikuti perubahan tersebut dengan efektif dan efisien dalam mengemban visi misi sebagai sasaran.

Hal ini yang di lakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, c.q. Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, mengundang anggota Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengikuti Workshop Penerapan Standar Pembuatan Akses Informasi Hukum [(Resource Description and Access) (RDA)] yang diselenggarakan di kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional selama 3 (tiga) hari, (29-31/8).

Resource Description and Access (RDA) adalah standar pengatalogan baru yang diperkenalkan pada tahun 2010 dan resmi diimplentasikan pada Maret 2013. Perubahan ini didasari pada kebutuhan perlunya sebuah standar pengatalogan yang dapat merspon perkembangan pesat dunia informasi. *tatungoneal