WORKSHOP METODOLOGI PENELITIAN DALAM RANGKA MEMBANGUN HUKUM YANG PROGRESIF

JAKARTA, WARTA-bphn

 

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Enny Nurbaningsih, SH., M.Hum yang diwakilkan kepada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional (litbangsiskumnas), Pocut Elisa, SH., MH membuka kegiatan Workshop Metodologi Penelitian Dalam Rangka Membangun Hukum Yang Progesif. *Selasa (29/9).

Dalam sambutan Kepala BPHN yang dibacakan oleh Kepala Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum tersebut, menyampaikan bahwa dinamika pembangunan dengan karakteristik bahwa produk hukum selalu dipandang sebagai produk politik menyebabkan hukum hanyalah sebagai alat untuk mewujudkan tujuan-tujuan politik. Hukum yang demikian menghadirkan hukum yang tidak demokratis, padahal hukum bukanlah institusi yang dapat dilepaskan dari konteks sosialnya, artinya ketentuan secara normatif masih memerlukan penanganan yang panjang untuk mewujudkan tujuan dalam masyarakat. Agenda utama yang terpenting adalah memulihkan dan mengembalikan otentitas hukum, bahwa reformasi haruslah merupakan usaha untuk menjadikan hukum sebagai institusi yang mampu menjalankan pekerjaannya sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan zaman.

Dalam sambutan tersebut beliau juga menjelaskan bahwa Masyarakat Indonesia dalam rangka membangun hukum nasional dihadapkan pada tekanan globalisasi perdagangan bebas. Globalisasi telah merambah hampir semua ranah kehidupan masyarakat, sehingga muncul suatu global society  dengan klasifikasi global seperti : Global economy, global education, global human condition, global humanity, global order, and global village. Indonesia harus melakukan penataan terhadap tatanan hukumnya agar tidak menghambat proses global tersebut terlebih dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 yang sudah di depan mata. Bagaimana kesiapan pranata hukum Indonesia dalam menghadapi MEA? Disini hukum Progresif menawarkan perspektif, spirit, dan cara baru mengatasi kelumpuhan hukum di Indonesia. Hukum progresif lahir dari rasa ketidakpuasan kalangan hukum terhadap teori dan praktik hukum tradisional yang berkembang.

Gagasan tentang pembaruan hukum di Indonesia terutama bertujuan untuk membentuk suatu hukum nasional, tidaklah semata-mata bermaksud untuk mengadakan pembaruan (ansich), akan tetapi juga diwujudkan menuju pembaruan hukum yang berwatak progresif, yang mana kebijakan pembaruan hukum merupakan konkretisasi dari sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Suatu keadaan yang dicita-citakan yaitu adanya kesesuaian antara hukum dengan sistem-sistem nilai tersebut. Konsekuensinya adalah bahwa perubahan pada sistem nilai-nilai harus diikuti dengan pembaruan hukum, atau sebaliknya.

Oleh karena itu, Puslitbangsiskumnas BPHN selaku institusi yang mempunyai tugas dan fungsi diantaranya melaksanakan penelitian dan pengkajian hukum mempunyai kewajiban untuk membuat suatu penelitian dan pengkajian yang dapat dipertanggungjawabkan dan responsif, baik dari sisi metode maupun substansinya, sesuai perkembangan zaman, sehingga hasilnya dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terhadap kebutuhan hukum di masyarakat maupun para pemangku kepentingan yang terkait.

Tujuan kegiatan workshop ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pegawai di lingkungan BPHN khususnya, pegawai Kemenkumham pada umumnya, yang mempunyai tugas di bidang penelitian & pengkajian (dari Unit Pusjianbang dan Unit Balitbangham) dan juga dari Biro Hukum Kementerian terkait.

Workshop tersebut dilaksanakan full day dari pagi ini sampai nanti sore dengan mengahadirkan narasumber Prof. Dr. Esmi Warasih, SH., MS. Yang didampingi oleh Moderator Jarot Jati Bagus, SH., MH, diakhir dengan praktek penelitian. * tatungoneal