Webinar Penguatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang bertajuk "Manajemen Teknologi Informasi Dalam Pengelolaan JDIH" digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Senin (20/11). Acara ini dihadiri oleh lebih dari 450 peserta yang merupakan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari berbagai institusi.
Dalam konteks pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, Kepala Pusat JDIHN, Nofli, yang mewakili Kepala BPHN, menyampaikan keynote speech yang mengapresiasi sinergi yang terjalin antar anggota JDIHN dari berbagai institusi. Nofli menekankan pentingnya pengembangan, inovasi, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam memperkuat pengelolaan JDIH.
"Saya meminta kepada anggota JDIHN untuk tidak hanya memperluas pemahaman tentang JDIH kepada stakeholder, melakukan validasi dokumen hukum dan asistensi pengelolaan JDIH, tetapi juga mengoptimalkan teknologi informasi untuk memperkuat layanan JDIH," ujarnya.
Lebih lanjut Nofli menyampaikan bahwa kegiatan webinar ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi para pengelola JDIH untuk memberikan layanan informasi hukum yang lebih baik kepada masyarakat, sesuai dengan harapan untuk memenuhi kebutuhan akan dokumen dan informasi hukum yang cepat, akurat dan mudah diakses.
Turut hadir dalam webinar, para narasumber antara lain Emalia Suwartika selaku Koordinator Sistem Basis Data JDIH BPHN, Aris Kurniawan, Plt. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Dony Harso, Sandiman Ahli Madya pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang turut berbagi wawasan tentang keamanan siber dan peran Pusat Data Nasional dalam mendukung efektivitas JDIH.
Di akhir sesi webinar, Kepala Pusat JDIHN menegaskan harapannya akan dukungan pimpinan dalam meningkatkan pengembangan dan pengelolaan JDIH. "Satu keping data dapat berdiri sendiri, namun beberapa keping data yang digabungkan dapat menjadi informasi yang berarti," ungkapnya.
Menurut Nofli, inovasi yang terus-menerus dari pengelola JDIH akan mendorong penyediaan dokumen hukum yang lengkap, mendukung perencanaan pembangunan, serta mempercepat kemajuan Indonesia.
Dalam konteks ini, pernyataan dari Kepala Pusat JDIHN menyoroti esensi kolaborasi antara teknologi informasi, pengelola JDIH, dan dukungan pimpinan dalam menciptakan basis data hukum yang solid bagi pembangunan Indonesia ke depan. (Humas BPHN)
Dalam konteks pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, Kepala Pusat JDIHN, Nofli, yang mewakili Kepala BPHN, menyampaikan keynote speech yang mengapresiasi sinergi yang terjalin antar anggota JDIHN dari berbagai institusi. Nofli menekankan pentingnya pengembangan, inovasi, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam memperkuat pengelolaan JDIH.
"Saya meminta kepada anggota JDIHN untuk tidak hanya memperluas pemahaman tentang JDIH kepada stakeholder, melakukan validasi dokumen hukum dan asistensi pengelolaan JDIH, tetapi juga mengoptimalkan teknologi informasi untuk memperkuat layanan JDIH," ujarnya.
Lebih lanjut Nofli menyampaikan bahwa kegiatan webinar ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi para pengelola JDIH untuk memberikan layanan informasi hukum yang lebih baik kepada masyarakat, sesuai dengan harapan untuk memenuhi kebutuhan akan dokumen dan informasi hukum yang cepat, akurat dan mudah diakses.
Turut hadir dalam webinar, para narasumber antara lain Emalia Suwartika selaku Koordinator Sistem Basis Data JDIH BPHN, Aris Kurniawan, Plt. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Dony Harso, Sandiman Ahli Madya pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang turut berbagi wawasan tentang keamanan siber dan peran Pusat Data Nasional dalam mendukung efektivitas JDIH.
Di akhir sesi webinar, Kepala Pusat JDIHN menegaskan harapannya akan dukungan pimpinan dalam meningkatkan pengembangan dan pengelolaan JDIH. "Satu keping data dapat berdiri sendiri, namun beberapa keping data yang digabungkan dapat menjadi informasi yang berarti," ungkapnya.
Menurut Nofli, inovasi yang terus-menerus dari pengelola JDIH akan mendorong penyediaan dokumen hukum yang lengkap, mendukung perencanaan pembangunan, serta mempercepat kemajuan Indonesia.
Dalam konteks ini, pernyataan dari Kepala Pusat JDIHN menyoroti esensi kolaborasi antara teknologi informasi, pengelola JDIH, dan dukungan pimpinan dalam menciptakan basis data hukum yang solid bagi pembangunan Indonesia ke depan. (Humas BPHN)